[language-switcher]
Beranda  Berita

Selama 2021, Polri Sukses Ungkap Kasus Dana Ilegal Sampai Triliunan Rupiah

Jakarta – Sepanjang tahun 2021 Polri telah berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana penghimpunan dana tanpa izin alias ilegal yang sangat merugikan masyarakat. Hal itu disampaikan langsung Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dikatakannya, kasus pertama yang diungkap adalah penipuan, penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh PT. Hanson Internasional dan Koperasi Hanson Mitra Utama.

Pada perkara tersebut, pihaknya menangkap tersangka BT bersama 9 orang yang melakukan penghimpunan dana dalam bentuk medium term note/short term borrowing/ringkasan perjanjian hutang dan simpanan berjangka tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp6,2 triliun,” ungkap mantan Kabareskrim Polri ini, di Jakarta, Kamis (27/1/2022).

Dan untuk yang kedua, yakni pengungkapan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan TPPU yang dilakukan oleh PT. Asuransi Kresna Life dengan tersangka inisial KS. Adapun kerugian nasabah dalam kasus ini sebesar Rp688 miliar.

Polri juga telah melakukan penindakan tegas terhadap kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Setidaknya, ada 89 perkara yang diungkap dengan 65 tersangka, di mana empat di antaranya Warga Negara Asing (WNA) selama tahun 2021 lalu.

Adapun salah satu kasus pinjol yang menjadi perhatian publik adalah kasus PT. Asia Fintek Teknologi yang bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pinjol ilegal tersebut bermitra dengan beberapa koperasi simpan pinjam.

Terkait hal itu, Polri menetapkan 13 tersangka dengan rincian 7 tersangka merupakan desk collector. Lalu, empat orang yang terdiri dari dua WNA dan dua WNI merupakan direksi PT. Asia Fintek Teknologi.

Satu orang WNA sebagai pemilik KSP Inovasi Milik Bersama yang memiliki aplikasi jasa pinjaman online ilegal dan satu orang sebagai orang yang meregister sim card secara ilegal.

“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan terhadap rekening milik PT. Asia Fintek Teknologi yang digunakan sebagai penampung dana dengan jumlah sekitar Rp239 miliar,” urai Sigit.

Ia memastikan, di tahun ini, Polri masih akan terus berkomitmen mengungkap tindak pidana yang meresahkan serta merugikan masyarakat luas.

“Di tahun 2022, Polri tentunya akan terus berkomitmen melindungi masyarakat dari segala bentuk tindak pidana ataupun kejahatan yang membuat resah dan merugi,” tegasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Kordinasi dengan Polisi Thailand untuk Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi Tindak Lanjuti Informasi Masyarakat tentang Kegiatan Galian diduga Ilegal
Pastikan Kamtibmas Kondusif Polisi RW Desa Tanjungsari Laksanakan Mapping Potensi Konflik
Lalu Lintas Padat, Kanit Patroli Samapta Polsek Cangkuang, Urai Kepadatan Arus Lalin di Jln Soreang Banjaran
Dukung Dunia Pendidikan, Kapolsek Cileunyi bersama Forkopimcam hadiri Sosialisasi PPDB di Sekolah SMAN 1 Cileunyi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Cangkuang, Kapolresta Bandung: Tonggak Baru Pelayanan Kepolisian di Kecamatan Cangkuang
Puluhan Tersangka Curanmor Diamankan Polresta Bandung Selama Ops Jaran Lodaya 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox