[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Reskrim Polres Asahan Tembak Kaki Pelaku Residivis Pencurian

Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan Singa Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec.Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Pelaku diamankan berinisial IRS (27) warga Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

“Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur karena pada saat diamankan pelaku berusaha melakukan perlawan yang dapat membahayakan petugas,”kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Kamis (27/1/2022).

Kapolres membeberkan penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan korban perempuan bernama Novida (38) warga Lingkungan II Kelurahan Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan yang melaporkan atas peristiwa pencurian dengan pemberatan didalam rumahnya pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 sekira pukul 04.30 wib.

“Atas peristiwa pencurian itu korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit Handphone Oppo A54 warna biru galaxy,”beber Kapolres.

Petugas Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan yang menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan dan pada
hari Kamis tanggal 27 Januari 2022 sekira pukul 11.00 wib, petugas mendapat informasi bahwasannya pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial IRS.

“Pelaku selanjutnya dilakukan penangkapan pada pukul 14.00 wib di salah satu warung Jalan Singa Lingk. II Kel. Sei Renggas Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan. Namun pada saat diamankan pelaku berusah melawan yang dapat membahayakan petugas sehingga terhadap pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur,”ucapnya.

Untuk mendapatkan perawatan medis, pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran dan selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan Residivis yang pernah di hukum penjara dua kali dengan kasus Curanmor pada tahun 2015 dengan vonis 1 tahun 2 bulan dan Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dengan vonis 2 tahun,”pungkasnya.(ad)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo SIK memberikan bantuan kemanusiaan kepada korban Banjir di OKU
Tim Jakarta Bhayangkara berhasil meraih kemenangan di dalam turnamen bola voli dan mengharumkan nama Pori yang presisi
Polsek Geyer Polres Grobogan Gelar Pengamanan Pengajian Gus Miftah
Satsamapta Polres Bartim Memantau Keamanan di Taman Ruang Terbuka Hijau dan Fasilitas Olahraga di Jl. Nansarunai
Satsamapta Polres Bartim Melakukan Patroli di Lokasi Penjual Jajanan Kaki Lima di Jl. A. Yani
Satsamapta Polres Bartim Melakukan Patroli di Lingkungan Warung Kopi di Jl. Serapat
Lihat Semua
WordPress Lightbox