[language-switcher]
Beranda  Berita

Ambil pesanan sabu, dua Kurir ditangkap Polisi.

Tabalong- Nasib apes A alias Amang (50) dan KA (38), berharap mendapatkan upah dari jasa kurir sabu, malah di tangkap polisi pada sabtu (19/03) dini hari.
Di saat orang lain terlelap dalam mimpinya, Petugas Kepolisian yang berjaga justru mendapat informasi akan adanya transaksi narkoba di depan lapangan Tenis jalan Penghulu Rasyid Tanjung.Tabalong . Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto bersama anggota dan dibackup dari unit opsnal Polres Tabalong langsung bergerak menuju TKP.
Dalam pengamatannya petugas melihat dua orang laki-laki yang berboncengan menggunakan sepeda motor berhenti dan tampak seperti mencari sesuatu di dekat bangku lapangan tenis tersebut, melihat terlapor KA mengambil sesuatu di dekat bangku tersebut , petugas langsung bergerak meringkus A alias Amang dan KP.
Melihat kedatangan petugas Polisi, KA langsung melempar sesuatu, setelah di periksa ternyata KA membuang satu kotak rokok warna hijau yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik klip yang berisi butiran bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu.Berdasar pengakuan keduanya, mereka hanya di suruh oleh seseorang untuk mengambil barang haram tersebut yang seharga 750ribu rupiah dan uang tersebut disimpan dalam kotak rokok berwarna hitam.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, SH, S.I.K, M.med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan perihal penangkapan terlapor inisial A alias Amang dan KA, dalam penangkapan tersebut turut di sita satu Kotak Rokok warna Hijau yang didalamnya berisikan satu bungkus paket plastik klip kecil berisikan serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,33 Gram, yang disimpan dalam kotak rokok warna hijau, uang tunai 750ribu rupiah yang di simpan dalam kotak rokok warna hitam, satu buah smartphone warna hitam, satu buah handphone warna biru dan satu unit sepeda motor warna merah hitam.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, A alias amang dan KA di sangkakan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(*)

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Pastikan Keamanan Akses Masuk ke Bali Jelang World Water Forum
Tiba di Pulau Dewata, Kabaharkam Polri disambut Langsung oleh Kapolda Bali
Masyarakat Bali Mendukung Sepenuhnya World Water Forum ke-10
Puslitbang Polri Gelar Seminar Hasil Penelitian Strategi Pengembangan SDM Polisi Siber untuk Mewujudkan Polri 4.0
Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Terlibat Langsung dalam Interaksi dengan Warga di Mapolsek Majalengka Kota
Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Ajak Dialogis Warga di Kelurahan Cikasarung
Bhabinkamtibmas Polsek Majalengka Dialogis dengan Pengusaha Rongsok: Wujud Komitmen Ciptakan Keamanan dan Ketertiban
Brigadir Elbi Mulyadi Sambangi Petugas Parkir: Upaya Ciptakan Kondisi Lalu Lintas yang Aman
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Anggota Polsek Permata Intan Lakukan Jaga Mako
Bhabinkamtibmas Jalin Silaturrahmi dengan Ketua RW untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Lihat Semua
WordPress Lightbox