- Version
- Download 0
- File Size 760.00 KB
- File Count 1
- Create Date 28 Mei 2020
- Last Updated 28 Mei 2020
PRABUMULIH – tersangka berinisial Y S (17) warga Jalan Bima, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih tidak ada kapoknya meringkuk dalam sel tahanan. Kali ini Yandi diringkus yang ke tiga kalinya oleh Team Satreskrim Polsek Prabumulih Timur lantaran membongkar sebuah warung di Jalan Angkatan, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kamis (28/05/2020).
Menurut data dari pihak Kepolisian, tersangka adalah residivis yang sudah 2 kali menjalani hukuman, yang pertama tahun 2018 menjalani hukuman 1 tahun penjara dengan perkara 365 KUHP dan yang kedua tahun 2019 menjalani hukuman 8 bulan penjara perkara 363 KUHP.
Tersangka dilaporkan korban (Pemilik Warung) Alberth Siahaan ke Polsek Prabumulih. “Pada saat saya membuka warung melihat palang pintu belakang warung sudah dalam keadaan rusak atau dongkel, setelah dicek pencuri mengambil 20 slop rokok dengan berbagai macam jenis merk,” lapor korban ke petugas.
Setelah mendapat laporan dan melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di My Net di jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur petugas langsung melakukan penangkapan.
Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH melalui Kapolsek Prabumulih Timur Kompol Alhadi Ajansyah SH membenarkan penangkapan tersebut.
“Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.