[language-switcher]
Beranda  Berita

*Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak*

*Polisi Tetapkan Tersangka Oknum Guru Ngaji di Mojokerto Pelaku Pencabulan Terhadap Anak*

pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

MOJOKERTO – Akhirnya, oknum guru ngaji RD yang diduga mencabuli tiga orang santrinya ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.

Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar menyampaikan tersangka RD diduga mencabuli tiga santrinya, YSF (12), AG (13) dan FRD (14).

“Ketiganya masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,”terang AKBP Apip saat konferensi pers di Gedung Sat Reskrim Polres Mojokerto, Jl. Gajahmada No. 99 Mojosari Mojokerto, Rabu (13/7/22).

Kapolres Mojokerto menjelaskan,pada awal bulan Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di TPQ, RD di duga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG ini sedang mengaji.

“Pengakuan tersangka, korban dipanggil masuk ke dalam ruangan atau kamar,”ungkap AKBP Apip Ginanjar.

Lebih lanjut, Apip Ginanjar mengatakan, setelah masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar sehingga tinggal 1 orang.

“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil baligh? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban. Setelah selesai, RD menyuruh untuk memanggil AG, yang juga diperlakukan sama,” jelas Apip.

Menurutnya, modus yang sama selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan apakah korban sudah akil baliqh atau belum.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.

“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar. Jika pencabulan tersebut dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkas Kapolres Mojokerto.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Kabaharkam Apresiasi Pencapaian Tim Thomas-Uber Indonesia
Polri Berhasil Tangkap 142 Tersangka dan Minta Blokir 2.862 Situs Judi Online
Sejumlah Polisi di Pegunungan Bintang Diganjar Pin Emas Kapolri hingga KPLB
Bareskrim Bongkar Kasus Manipulasi Data Email, Kerugian Rp.32 M dan 2 WNA Nigeria Tersangka
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Upaya Penguatan Kemitraan, Polres Simalungun Luncurkan FKPM di Nagori Pinang Ratus dan Marihat Huta
Kapolsek Kedokanbunder, Ipda Tasim Ajak Pelajar Hindari Narkoba dan Pertahankan Pergaulan Positif
Sat Binmas Polres Simalungun Gencarkan Sosialisasi dan Aktivasi Poskamling di Kabupaten Simalungun
Tutup Pelatihan VIP Protection, Dansatbrimob Kalteng : Jadikan Pelatihan Ini Sebagai Motivasi Untuk Lebih Trampil, Disiplin dan Siap Sedia
Irjen pol Ahmad Luthfi Sinergi dengan Kelompok Pecinta Otomotif Wujudkan Jawa Tengah Gemah Ripah Loh Jinawi Toto Tentrem Kertoraharjo
Tingkatkan Kesiapsiagaan, Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Apel Satuan
Lihat Semua
WordPress Lightbox