- Version
- Download 0
- File Size 37.33 KB
- File Count 1
- Create Date 7 Juli 2020
- Last Updated 7 Juli 2020
Humas.polri.go.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Palopo mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba di Jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo, Minggu (5/7/2020) sekira pukul 20.00 wita.
Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti personilnya. “Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya,” terang AKP Zainuddin.
Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu sdr. Awaluddin Syam (26), mahasiswa, alamat jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo.
“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada sedang menguasai dan menggunakan atau memakai sabu,” tambahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pireks berisi sisa sabu, 16 (enam belas) sachet plastik kosong bekas berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru
Hasil interogasi terhadap terduga pelaku tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari sdr. Galih Yudha Guntoro (23), mahasiswa, alamat jalan Andi Ahmad No. 36 Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.
Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro.
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah tas kecil tempat emas warna kuning, 4 (empat) buah sendok sabu tersebut dari pipet warna putih, 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.
Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.