Polda sumbar – Tim Gagak Hitam Satresnarkoba Polres Payakumbuh, Sumatera Barat kembali mengamankan dua tersangka narkoba, satu diantaranya wanita bernisial KI, (26),
Warga Kelurahan Labuah Basilang Kecamatan Payakumbuh Barat itu ditangkap bersama temannya DS usai menjemput sabu di Kota Padang pada Kamis (9/1) sekira pukul 01.00 WIB, di Jalan Raya Payakumbuh-Bukitinggi, Jorong Batu Tanyuah, Kecamatan Akabiluru, Limapuluh Kota.
“Benar, keduanya kita tangkap setelah kita dapat informasi yang menyebutkan adanya dua orang warga Payakumbuh yang akan menjemput narkoba jenis sabu-sabu ke Kota Padang. mereka ditangkap diduga sebagai kurir sabu-sabu,” ujar Kasat Resnarkoba, Iptu Desneri, didampingi Kanit I, Aiptu Supriyadi “Ed” Dahlan dan Dantim Buser Narkoba, Aipda JM. Pasaribu, Jumat (10/1) malam.
Dari tangan kedua tersangka disita empat paket ukuran sedang sabu-sabu siap edar yang dibungkus dalam kotak rokok.
Sementara, dari pengakuan KI yang sebelumnya, suaminya juga ditangkap karena kasus narkoba ini mengaku bahwa ia nekad menjemput barang haram itu, karena tergiur upah yang dijanjikan. “Saya dikasih upah lima ratus ribu pak untuk menjemput narkoba itu.” sebutnya.(RT)
20