Jakarta – Minggu (12/01/2020) RWHS (18), pengemudi Toyota Altis B 1950 TBA yang terlibat kecelakaan beruntun di Jl. Pangeran Antasari, Jakarta Selatan, ditetapkan sebagai tersangka.
“Betul pengemudi Toyota Altis ditetapkan sebagai tersangka,” kata Panit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan (Iptu Mulyadi).
Kecelakaan tersebut menyebabkan tiga orang terluka. Kecelakaan melibatkan lima mobil dan satu motor. Tabrakan beruntun tersebut dipicu oleh pengemudi kendaraan sedan Toyota Corrola Altis yang berinisial RWHS yang masih berstatus seorang pelajar.
“Karena kurang hati–hati dan konsentrasi sehingga menabrak Kendaraan Toyota Avanza yang melaju searah di depannya,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya (AKBP Fahri Siregar).
Usai menabrak mobil Toyota Altis terus melaju hingga mendorong mobil Avanza di depannya hingga menabrak sebuah sepeda motor Yamaha R15. Untuk menghindari tabrakan lebih parah dengan sepeda motor itu, pengemudi Avanza itu banting stir ke kanan dan akhirnya naik ke atas pembatas jalan.
“Kendaraan Toyota Avanza banting stir ke arah kanan naik ke pembatas tengah dan secara bersamaan itu ditabrak oleh kendaraan dari arah Selatan Ke Utara,” sambungnya.
Meski demikian Toyota Altis itu terus mendorong kendaraan sepeda motor itu dan menabrak Suzuki Ertiga dan menabrak lagi sebuah Mitsubishi Pajero yang berada di depannya.
Seluruh kendaraan yang terlibat tabrakan itu dan RWHS selalu pengendara Toyota Altis kini diamankan oleh pihak kepolisian untuk diperiksa. Kasus ini kini masih ditangani oleh Satlantas Polres Jakarta Selatan.
(PoldaMetroJaya)