[language-switcher]
Beranda  Berita

Petugas Gabungan TNI Polri Dan Satpol Pp Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Di Wilkum Polresta Cirebon Polda Jabar

Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan di tiga titik, Selasa (15/9/2020). Di antaranya, Jalan R Dewi Sartika Sumber, Jalan Pangeran Cakrabuana Kemantren, dan tim yang bergerak secara mobile serta sebanyak 27 Polsek Pun menggelar Operasi ini.

Razia tersebut dilaksanakan dalam rangka mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dalam razia itu, para petugas menghentikan warga yang beraktivitas tidak mengenakan masker.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol.Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si menginformasikan bahwa para pelanggar langsung didata dan dijatuhi sanksi dari mulai kerja sosial menyapu jalan hingga sanksi berat berupa denda. Sedikitnya ada puluhan warga yang terjaring dalam operasi yustisi tersebut.

menurut Kabid Humas Polda Jabar bahwa sanksi denda diberikan karena saat ini Kabupaten Cirebon telah menerapkan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menurutnya, warga yang terjaring operasi yustisi didenda Rp 100 ribu.

Penerapan sanksi berat ini dilaksanakan berdasarkan Pergub Nomor 60 Tahun 2020 dan Perbup Nomor 53 Tahun 2020. Warga yang kedapatan melanggar langsung disidang.

penerapan sanksi denda itupun melibatkan jajaran Pengadilan Negeri Kabupaten Cirebon. Bahkan, hakim dari pengadilan juga turut hadir untuk menyidang para pelanggar.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. M. Syahduddi S.I.K., M.Si menuturkan bahwa masih ada warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan sehingga terpaksa dijatuhi sanksi tersebut. Nantinya, sanksi denda yang dibayarkan masyarakat akan dimasukkan ke dalam kas daerah.

“Kami melakukan sidang di tempat, dan hakimnya langsung menjatuhi vonis kepada warga yang melanggar. Pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera sehingga tidak ada lagi yang melanggar protokol kesehatan,” ujar Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu menerapkan protokol kesehatan untuk membantu pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Di antaranya, memakai masker saat keluar rumah, mencuci tangan secara berkala, menjaga jarak dengan orang sekitar, dan menghindari kerumunan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Ribuan Personil Gabungan Siap Amankan Pertandingan Persib Bandung vs Borneo FC di Si Jalak Harupat
Unit Samapta Polsek Solokan Jeruk Polresta Bandung lakukan pengaturan lalu lintas Di daerah rawan macet di daerah se-kec. Solokanjeruk
Unit Samapta Polsek Solokanjeruk Laksanakan Patroli Dialogis antisiapasi Rawan tindak Pidana
Melalui Jum’at Curhat, Polres Bengkayang Bahas Kesiapan Event Budaya Barape’ Sawa’ Tahun 2024
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Bersinergi Sampaikan Penyuluhan Bulying terhadap Murid SD
Pastikan Stok Sembako Aman, Anggota Intelkam Polsek Cileunyi Monitoring Ke Para Pedagang di Pasar Sehat Cileunyi
Lihat Semua
WordPress Lightbox