- Version
- Download 0
- File Size 500.71 KB
- File Count 1
- Create Date 24 Oktober 2020
- Last Updated 26 Oktober 2020
MUSI RAWAS LK– Anggota Polsek Muara Lakitan berhasil meringkus penyalagunaan narkoba jenis sabu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (20/10/2020).
Diketahui tersangka, Yusman (47) dan Suwardi (43), kedua warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu buah alat hisap sabu jenis bong terbuat dari botol plastic, satu buah timbangan dan dua bungkus plastik klip kecil.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, tersangka diringkus bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga.
Selanjutnya, anggota meluncur ke lokasi langsung meringkus tersangka. Selain itu anggota melakukan penggeledahan ditemukan satu buah alat hisap sabu jenis bong terbuat dari Botol Plastic, satu Buah timbangan dan dua bungkus plastik klip kecil.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Lakitan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Muara Lakitan, Iptu M Romi saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut, hanya saja pelakunya sudah ditahan di polsek.
“Memang ada, anggota telah meringkus tersangka berikut BB, saat ini tersangka masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.