[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Trenggalek Ungkap Kasus Kerusakan Lingkungan Hidup di Watulimo

Polres Trenggalek – Kepolisian Resor Trenggalek menetapkan dua orang tersangka atas dugaan kerusakan lingkungan hidup di di Kawasan Hutan Negara petak 95K Blok Cengkrong RPH Watulimo BKPH Bandung RPH Kediri masuk Dusun Cengkrong Desa Prigi Kecamatan Watulimo Kabupaten Trenggalek.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan yang pertama kali di Jawa Timur. Hal tersebut tak lepas dari dedikasi dan integritas jajarannya hingga berhasil mengungkap secara tuntas.

“Iya benar, ada dua tersangka. GYN dan SKR. Keduanya warga Watulimo Kabupaten Trenggalek” Jelas AKBP Doni. Selasa, (1/12).

“Kita serius menangani kasus ini. Sejak awal sudah saya instruksikan agar benar-benar jeli dan penanganan harus sampai tuntas. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali.” Tegasnya.

Lebih lanjut AKBP Doni menuturkan, akibat dari kerusakan lingkungan tersebut bisa berpengaruh pula terhadap lingkungan sekitar maupun habitat laut yang berada disekitar lokasi tambak udang sehingga perlu dilakukan tindakan Kepolisian terukur dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memperhatikan dampak yang lebih luas.

“Tidak menutup kemungkinan penyelidikan kasus kerusakan lingkungan hidup akan berkembang ke daerah pesisir lainnya.” Tambah AKBP Doni

Untuk memperkuat, masih kata AKBP Doni, pihaknya telah meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli diantaranya ahli titik koordinat BPKH wilayah XI Yogyakarta, ahli kehutanan, ahli perikanan, ahli kerusakan tanah dan lingkungan, dan ahli pidana.

Sementara itu, Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito, S.H., M.Si. saat menggelar konferensi pers bersama awak media di lobi Mapolres mengatakan, kedua tersangka patut diduga melanggar pasal 98 ayat (1) dan/atau pasal 99 ayat (1) UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 55 ayat (1).

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.” Ucap Kompol Mujito.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa aktivitas tambak tersebut sudah berlangsung  pada kurun waktu mulai bulan Agustus 2019 sampai dengan sekarang. Berawal dari gagasan untuk membuat tambak udang vannamei (Litopenaeus Vannamei) yang belakangan diketahui lokasi tambak (TKP) mengalami kerusakan lingkungan hidup yang melebihi keriteria baku berdasarkan hasil uji secara laboratoris sampel tanah di laboratorium ICBB dan resume ahli serta keterangan ahli yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan ahli.

Adapun taksir kerugian secara materill kerusakan lingkungan hidup berdasarkan perhitungan kerusakaan lingkungan dari ahli kerusakan tanah dan lingkungan hidup (yang tertuang dalam penghitungan kerugian kerusakan lingkungan) mencapai Rp. 3 miliar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
POM TNI dan Propam Gelar Rakornis, Fokus Upaya Pencegahan
Pusdokkes Polri Beri Materi Pelatihan Teknik Wawancara dan Interogasi Penyidik PPA di Polda Jateng
Jasa Raharja dan Korlantas Polri Gelar Monitoring Kecelakaan di Kalsel
Hadir Di Pulau Bali, Kabaharkam Polri Cek Langsung Venue WWF
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Silaturahmi Kapolres Metro Jakarta Utara Dengan Dirut PT Pembangunan Jaya Ancol TBK
Polda Kep. Babel Laksanakan Rakor Dit Narkoba, BNNP dan Rehabilitas Dalam Penegakan Hukum
Wakapolresta Barelang Hadiri Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Kota Batam
Perkuat Soliditas TNI-Polri, Batalyon A Pelopor Kunjungi YonMarharlan II Padang
Kapolres Malteng Ikuti Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Lihat Semua
WordPress Lightbox