POLDA MALUKU-POLRES MALUKU TENGAH : Polsek Waipia meningkatkan kegiatan Perimbangan Operasi Yustisi Protokol kesehatan untuk mendisiplinkan masyarakat terkait dengan penggunaan Masker, Rabu tanggal 02 Desember 2020 pukul 08.30 WIT, bertempat di Jalan Trans Seram Masohi – Kairatu Negeri Ameth Kecamatan TNS, Kabupaten Maluku Tengah, dalam rangka memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid-19 di wilayah Kecamatan TNS oleh Personil Polsek Waipia,
Giat dipimpin langsung Kapolsek Waipia IPTU DANIEL J. RIJOLY. bersama Para Kanit/Kasi Polsek Waipaid dan Personil Polsek Waipia
“Sasaran kegiatan ditujukan bagi pengguna ranmor R2 yang melintas dijalan Trans Seram Masohi – Kairatu yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, penggunaan masker.
“Dalam kegiatan tersebut, dilaksanakan himbauan untuk mengajak masyarakat yang melintas untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sebagai adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari-hari dengan menerapkan prilaku sehat yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan guna mencegah penularan Covid-19.
“Hasil yang dicapai dalam pelaksanaan Ops Yustisi Protokol Kesehatan, masih ditemukan masyarakat yang belum disipiln dalam penggunaan masker, dan diberikan sangsi berupa sangsi teguran sennyak 2 orang warga dan masyarakat dan selama giat berlangsung Aman dan Lancar.(HumasPolsekWaipiaPolresMalukuTengah)