- Version
- Download 0
- File Size 52.40 KB
- File Count 1
- Create Date 23 Februari 2021
- Last Updated 23 Februari 2021
Humas.polri.go.id – Komitmen pemberantasan narkoba kembali diperlihatkan aparat Polres Luwu Utara saat mengamankan seorang petani bernama Ambo Iri (37) lantaran ia nyambi menjadi bandar narkoba jenis sabu, Kamis (18/2/2021).
Penangkapan Ambo Iri alias Ambo Nai (37) berkat kerjasama time, dengan cara undercover buy (Menyamar jadi pembeli) di mana anggota menyamar sebagai pembeli dan mencoba melakukan transaksi dengan pelaku.
Ambo Iri, diringkus anggota satuan Reserse Narkoba pada Rabu kemarin 17 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 Wita.
Bisnis haram yang dilakukan Ambo Iri tersebut tercium oleh polisi dan berdasarkan laporan dari warga terkait sepak terjang pelaku yang sering mengedarkan sabu di sekitar lokasi penangkapan di jalan pekuburan Dusun Gompue, Desa Pattimang Belawa Baru, kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.
“Akhirnya dari kerjasama tim penyelidikan yang kita lakukan, pelaku berhasil kita tangkap,” kata Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande.
Kapolres Luwu Utara Akbp Irwan Sunuddin diwakili Kasat Narkoba Iptu Ferasmus Rande mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di ruang tahanan titipan Narkoba, guna penyelidikan lebih lanjut.