[language-switcher]
Beranda  Berita

Operasi Yustisi Polres Pangkalpinang

77D5BF29 A208 4BF2 A8EF 5101FA985DBAhumas.polri.go.id (Babel) Polres Pangkalpinang melaksanakan Operasi Yustisi bersama TNI, Satpol PP dan BNPB. Adapun Cara Bertindak yang dilakukan dalam operasi ini yaitu : 1.)Mensosialisasikan Peraturan Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2020 dan juga mensosialisasikan PERDA KEP. BABEL nomor 10 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disiase 2019 sdh diberlakukan dan Ketentuan Pidana Pasal 34 ayat (1) jika melakukan pelanggaran Prokes akan dikenakan Sanksi Pidana berupa Denda sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah );

2.) Memberikan edukasi terhadap masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan dan penegakan hukum, dengan selalu menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan);
3.) Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi Protokol kesehatan covid – 19;

4.) Memberikan teguran lisan bagi masyarakat yang tidak mentaati protokol kesehatan dan;
5.) Memberikan surat pernyataan kedepannya tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan;

6.) Menindak masyarakat yg melanggar disiplin protokol kesehatan berupa tindakan fisik berupa Puss Up dan Jumping jack.

Adapun Hasil Kegiatan dalam operasi ini.

1.) Dilakukan kegiatan edukasi masyarakat yang ada dilokasi Pendisiplinan, dengan selalu menerapkan 4 M (Memakai Masker, Menjaga jarak, Mencuci Tangan, Menghindari Kerumunan).

2.) Kegiatan tersebut juga secara langsung memberikan contoh dan teladan terhadap prosedur protokol kesehatan Covid 19 yang telah ditetapkan pemerintah kota Pangkalpinang kepada masyarakat.

3.) Masyarakat dapat Memahami/mengerti tentang arti pentingnya Prosedur Protokol Covid 19, tujuan perintah Presiden RI dan sanksi-sanksi yang terdapat dalam Perwako No. 49 Tahun 2020 tentang pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid 19.

4.) Polres Pangkalpinang dan Polsek jajaran telah melaksanakan kegiatan Ops Yustisi hari ini Senin, 05 April 2021 pukul 20.30 s/d 22.30 wib Sebanyak 68 (Enam puluh Delapan) Giat dengan Sasaran tempat sebanyak 68 (Enam puluh Delapan) Lokasi/tempat dan ditemukan sebanyak 78 ( Tujuh puluh Delapan) Orang yang melakukan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid – 19, dilakukan teguran Lisan Sebanyak 28 ( Dua Puluh Delapan) Orang dan Teguran Tertulis Sebanyak 50 (Lima Puluh ) Orang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Melalui Problem Solving Bripka Rio Sumboyo Bhabinkantibmas Polsek Panongan Damaikan Warga
Aiptu Dhermawan Laksanakan Sambang DDS Ke Masyarakat Dalam Rangka Patroli Rutin
Apel Pagi Polsek Panongan Polresta Tangerang,Sebagai Bentuk Komunikasi Pimpinan Dan Anggota
Bripka Rio Sumboyo Bhabinkamtibmas Polsek Panongan Polresta Tangerang Laksanakan Guyub TNI- Polri
Warga Kampung Manaini Sampaikan Keluhan Lewat Jumat Curhat Polsek Yapen Selatan
Jumat Curhat Polsek Panongan, Kanit Binmas Tampung Aspirasi Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox