Jambi – Bertempat di aula kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), beredar video sejumlah siswa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Tanjabbar menggelar acara bertajuk “The Class Of 21 Great Party”.
Dalam video yang beredar, dalam acara yang berlangsung pada Sabtu (10/4/2021) malam itu, terlihat para siswa asik dugem mengikuti alunan musik yang diputar dengan suara keras.
Tidak hanya itu, dalam video berdurasi 16 detik tersebut juga terlihat adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Sejumlah orang yang berada di lokasi acara terlihat tidak mengenakan masker dan tidak menjaga jarak.
Mendapat informasi, Kapolres Tanjabbar AKBP Guntur Saputro bersama sejumlah anggotanya langsung mendatangi lokasi acara.
Setibanya di lokasi acara pihak kepolisian langsung mengumpulkan panitia acara. “Siapa ini panitianya? Ke depan semua,” ujar Guntur.
Terlihat petugas kepolisian juga menggeledah barang bawaan setiap orang yang hadir. Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak kepolisian akhirnya membubarkan acara tersebut.
“Selain panitia bubar semua, pulang. Panitia kita periksa dulu,” kata Guntur.
Mantan Koorspripim Kapolda Jambi itu menegaskan jika panitia kegiatan harus bertanggung jawab terhadap pelanggaran yang terjadi.
“Panitia harus tanggung jawab,” tegasnya