[language-switcher]
Beranda  Berita

Kapolda Jambi Tinjau kesiapan Pos Penyekatan arus mudik Perbatasan Jambi-Sumatra Barat

Bungo – Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi – Sumatera Barat di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, nomor 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo. Jum’at (30/4/2021) siang.

Dalam peninjauannya Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi, tiba pukul 13.00 wib yang disambut oleh Wakil Bupati Muaro Bungo dan Kapolres Bungo AKBP Mokh. Lutfi serta Dandim Bute Letkol Inf. Ariyanto.

Kapolda Jambi mengatakan bahwa berdasarkan surat edaran Kepala BNPB nomor 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April – 5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota antar Provinsi wajib memiliki surat bebas Covid-19.

“Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1×24 jam,” ujarnya.

Kapolda Jambi menegaskan jika tidak memiliki surat bebas Covid-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.

“Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas harus putar balik,” jelasnya.

Ia menambahkan belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus Covid-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus Covid-19.

“Saya himbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas Covid-19 yang berlaku 1×24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tidak ada penambahan pasien Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bagi pelaku perjalanan darat antar Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab Covid-19.

“Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab Covid-19. Kalau tidak ada swab bisa cek ditempat. Jika tidak, maka harus putar balik,” katanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kasat Lantas Polres Madiun Kota Menjadi Narasumber Tertib Berlalu Lintas di SMKN 2 Jiwan
Polres Madiun Kota Bersama Bhayangkari Gelar Olahraga Senam Aerobik
Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Kalbar  Kombes Pol Raspani. S.I.K Menggelar Sharing Komunikasi dan Motivasi Terkait Tantangan Tugas Polairud
Kapolda : Selamat Bertanding dan Junjung Tinggi Sportifitas
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua
WordPress Lightbox