[language-switcher]
Beranda  Berita

Praktik Prostitusi Onliine Terungkap di Kota Serambi Madinah, Polsek Kota Solok Amankan Seorang Terduga Mucikari

SOLOK KOTA – Polsek Kota Solok Polres Solok Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi) online di Kota Solok, Sumatera Barat.

Dalam pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin, 19 Juni 2023 sekira Pukul 20.30 WIB, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota di bawah pimpinan Panit Reskrim Polsek Kota Solok IPDA Teguh Prilianto, SH, MH, megamankan seorang terduga Mucikari (Germo), perempuan berinisial WY (39 tahun) warga Toko Dulu Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak, Kabupaten Padang Pariaman.

Diterangkan Kapolsek Kota Solok Kompol Sugianto, SH, MH, pengungkapan kasus bermula atas laporan masyarakat dan berdasar penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota, dilakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Kopral Darwis RT. 04 RW. 01 Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, yang diduga sebagai tempat praktik bisnis haram itu.

“Saat dilakukan penggerebekan, tim petugas gabungan menemukan sepasang laki-laki dan perempuan dewasa berada di dalam kamar rumah tersebut dalam keadaan sudah tidak menggunakan pakaian lengkap, ” ujar Sugianto.

Saat dilakukan introgasi, pasangan laki-laki berinisial JL (37 tahun) warga Jl. Pulai RT. 01 RW. 02 Kelurahan Simpang Rumbio, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok dan perempuan DEI (39 tahun) warga Berkat Lama Kecamatan Sikakap, Kepulauan Mentawai itu mengatakan bahwa mereka bukan suami istri. JL mengaku perempuan yang sedang bersamanya adalah perempuan yang dipesan sebelumnya kepada WY melalui sebuah aplikasi pesan online

Dittambahkan Kapolsek, bahwa berdasarkan keterangan WY, perempuan tersebut tersebut memang disediakan untuk melayani tamu kencan seks berbayar. Bahkan berdasarkan pengakuan Trduga pelaku Mucikari itu, dia memiliki 3 orang stok pereempuan untuk diperdagangkan jasanya sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial).

Saat dilakukan penggeledahan, Unit Gabungan Res Intel Polsek Kota Solok menemukan uang tunai sebesar 250 ribu rupiah dari tangan WY, yang mana uang tersebut merupakan hasil transaksi jasa PSK. Adapun keuntungan yang diperoleh Mucikari sebesar 100 ribu rupiah sementara untuk pekerja, 150 ribu rupiah.

“Selanjutnya saksi-saksi beserta Terduga Mucikari (Tersangka) berikut barang bukti diamankan di Mako Polsek Kota Solok. Terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, ” terang Kompol Sugianto.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Polsek Dolok Merawan Patroli Gabungan Minimalisir Kejahatan di Malam Minggu
Kebebasan Beragama, Polres Tebing Tinggi Pengamanan Acara Kebaktian Kebangunan Iman
Bhabinkamtibmas Polsek Padang Hulu Mediasi Perselisihan Paham Antar Warga
Polsek Ngantru Lakukan Pengamanan Pada Kegiatan Bazar UMKM Dalam Rangka Bersih Desa
Patroli Rutin Polsek Mukok Sampaikan Himbauan Kamtibmas Kepada Masyarakat
Lihat Semua
WordPress Lightbox