[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Blitar Kota Ungkap Pelaku Pembunuhan Sosok Wanita yang menjadi Kerangka di Ponggok Blitar

Blitar Kota – Polres Blitar Kota gelar konferensi pers penemuan kerangka manusia di desa Bacem kecamatan Ponggok kabupaten Blitar, Jum’at 24/11/2023.

Kegiatan konferensi pers langsung dipimpin langsung oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K di dampingi Kasat Reskrim AKP Hendro Utaryo SH MH, dan Plt Kasihumas Iptu Samsul Anwar.

Dalam kesempatan itu dihadirkan juga pelaku berikut barang bukti terkait dengan ungkap kasus pembunuhan tersebut.

Yaitu Suprio Handono (31) yang telah membunuh istrinya sendiri, Fitriani (21). Usai membunuh, Handono mengubur jasad istrinya di dalam kamar rumahnya di desa Bacem, Ponggok, Blitar.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S S.H S.I.K mengatakan pembunuhan itu dilakukan Suprio Handono pada Oktober 2021. Suprio Handono melakukannya siang hari.

“Dari hasil pemeriksaan, kejadian terjadi pada bulan Oktober tahun 2021. Sementara bisa disampaikan ada permasalahan keluarga antara Suprio Handono dengan istrinya. Kemudian memicu terjadi pembunuhan,” ujar AKBP Danang saat Konferensi Pers sore ini.

AKBP Danang Setiyo menambahkan pembunuhan bermotif masalah keluarga ini dilakukan Suprio Handono dengan memukul Fitriani menggunakan kayu pada bagian tengkuknya.

Setelah setengah jam Fitriani dipastikan tewas, Suprio Handono menggali lantai di salah satu kamar di rumahnya. Lubang itu digali dengan kedalaman sekitar 1,5 meter.

Suprio Handono lalu melepaskan pakaian Fitriani, dan kemudian membersihkan bekas darahnya. Setelah itu, jasad Fitriani dimasukkan ke dalam galian lubang tersebut dengan posisi meringkuk.

“Dilakukan sendiri, jadi ada jeda waktu untuk mempersiapkan (lubang galian). Kejadian siang kemudian sore dimasukkan ke lubang. Kemudian satu tahun setelahnya dicor,” jelas AKBP Danang.

Suprio Handono baru 2 bulan yang lalu menjual rumahnya ke kakak iparnya dan saat dilakukan renovasi, ditemukan kerangka manusia yang akhirnya diketahui adalah kerangka Fitriani.

AKBP Danang menambahkan Suprio Handono akan dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Adapun ancaman hukuman sekitar 15 tahun penjara. Sementara barang bukti yang diamankan satu buah selimut, kain, anting – anting dan foto kerangka manusia.

“Nanti akan kami laksanakan rekonstruksi, dalam rangka memperjelas kejadian itu. Dan untuk pelaksanaannya menunggu perkembangan hasil penyidikan” tandasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Desa Romdara Berikan Pemahaman Kepada Warga Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif
Minimalisir Pelanggaran, Subidprovos Bidpropam Polda Jatim Gelar Gaktibplin di Polres Tulungagung
Long Weekend Saat WWF Berlangsung, Polda Jatim Tambah Personel di Pelabuhan Ketapang
Patroli Piket Jaga Polsek Pegandon Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Pemuda
Bhabinkamtibmas Brigadir Lukas Dukung Pemdes Perongkan Wujudkan Desa Sehat Melalui Bantuan Material Jamban
Polres MBD Tingkatkan Patroli Harkamtibmas Menetralisir Gangguan Kamtibmas di Kota Tiakur
Lihat Semua
WordPress Lightbox