[language-switcher]
Beranda  Berita

Dua Residivis Jambret Kembali Amankan Polsek Jambi Selatan, Sempat Lepaskan Tembakan Peringatan

Petualangan dua pemuda spesialis penjambretan gawai berakhir ditangan Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan. Mirisnya, seorang tersangka masih anak di bawah umur, yakni LA (16), warga Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Ia dan rekannya, Muhammad Ilham Pane (19), warga Jalan Sersan Darpin RT 07, Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Paal Merah mau tak mau harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sebelum tertangkap, LA dan Ilham terakhir kali beraksi, Kamis (3/6) lalu. Ketika itu, korban yang bernama Nur bersama adiknya sedang membeli es batu di sebuah toko di Jalan Ki Bajuri, Keluarahan Talangbakung, Kecamatan Paal Merah.

Tidak berselang lama, datanglah Ilham dengan berpura-pura ingin membeli buah mangga. Saat korban lengah menaruh es batu di motor dengan posisi menunduk, Ilham lansung mengambil hp nya yang berada di dashboard motor sebelah kiri. Ilham kemudian langsung menghampiri LA yang menunggu di motor mereka dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Jambi Selatan, AKP M Alfian mengungkapkan bahwa, setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka ini sudah beraksi di 12 TKP di wilayah Hukum Kota Jambi. Dengan rincian 8 TKP di Jambi selatan, dua di Jelutung dan di wilayah Kotabaru.

“Mereka ini spesialis penjambretan, jadi modusnya mereka kebanyakan itu memilih korban yang wanita. Awalnya mereka intai dulu targetnya, setelah itu dibuntuti baru kemudian dipepet motor korban dan terjadi penjambretan,” jelas AKP M Alfian, Kamis (17/6).

Keduanya diamankan di kawasan Taman Rimba saat asyik nongkrong. Sayangnya, Polisi harus mengeluarkan tembakan peringatan ke udara, lantaran saat akan ditangkap, keduanya berusaha melawan.

“Mereka resedivis dengan kasus yang sama, untuk tersangka Ilham sebelumnya sudah pernah mendekam di Polsek Jelutung dan ditahan di Lapas Kelas II A Jambi,” jelasnya.

Sementara Ilham saat diwawancarai mengaku, selama beraksi telah meraup keuntungan Rp 5 juta. “Saya gunakan uangnya untuk keperluan hidup, sisanya untuk foya-foya bang,” singkatnya.

Kini keduanya dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan untuk LA karena masih di bawah umur akan dikenakan maksimal setengah dari pasal yang dikenakan.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Bluelight Polsek Pesantren Antisipasi Gangguan Kamtibmas  di Jalan Raya
Sat Lantas Polres Kediri Kota patroli sambang Silaturahmi ke warga Masyarakat
Polsek Pesantren Patroli Harkamtibmas untuk Mencegah 3C
Bagian SDM Polres Kediri Kota Mengadakan Kegiatan Karomah untuk Anggota
Polsek Pesantren Datangi TKP Orang Tersengat Listrik
Pemilik Motor yang Disita Polres Kediri Ambil Kendaraan Setelah Sidang Denda Tilang
Lihat Semua
WordPress Lightbox