[language-switcher]
Beranda  Berita

Polrestabes Surabaya Tahan Enam Tersangka Pelaku Pengeroyokan Jalan Tunjungan

Surabaya – Kasus pengeroyokan di Jalan Tunjungan, Surabaya, pada Minggu, 14 Januari 2024 lalu yang melibatkan para pemuda dari sebuah perguruan pencak silat, telah menemui titik terang. Polrestabes Surabaya telah merilis perkara ini dan menetapkan enam orang tersangka pengeroyokan pada Jumat 26 Agustus 2024, bertempat di Mapolrestabes Surabaya.

Mereka adalah MAN, NAF, MGP, dan IA warga Sidoarjo serta SNF dan WF, warga Tambaksari, Surabaya. Kepala Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono menerangkan dari keenam tersangka pengeroyokan tersebut, tiga di antaranya masih berusia di bawah umur.

“Dari keenam tersangka ini, tiga dari mereka masih di bawah umur. Sehingga dalam rilis kali ini, yang kami tampilkan hanya tiga orang. Empat dari mereka juga masih duduk di bangku sekolah, sedangkan dua lainnya telah lulus,” ujarnya saat rilis perkara, pada Jumat 26 Januari 2024.

AKBP Hendro juga menjelaskan tindak pidana pengeroyokan tersebut berakar dari perayaan hari jadi perguruan silat mereka, IKSPI, yang telah berusia 44 tahun.

“Untuk merayakan hal tersebut, sekitar 14 orang melakukan konvoi dari Sidoarjo ke Surabaya,” bebernya.

Mereka yang juga menggunakan atribut IKSPI menentukan titik kumpul di Fly Over Pasar Kembang, Surabaya. Lalu mereka sempat berkonvoi melewati Jalan Kedungdoro-Jalan Praban-Jalan Tunjungan.

“Saat melintas di Jalan Tunjungan, beberapa anggota atau oknum yang berkonvoi ini melihat dua orang yang memakai jaket hoodie berwarna hitam dan melihat lambang salah satu perguruan silat bukan selain IKSPI,” tambahnya.

Setelah itu, lanjut Hendro, keenam pemuda tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemuda malang tersebut.

“Mereka spontan mengeroyok dua pemuda tersebut hanya karena melihat mereka menggunakan baju berlambang perguruan silat selain IKSPI. Peristiwa ini kemudian viral dan berujung pelaporan kepada kami,” bebernya.

Atas perbuatan mereka, keenam pemuda tersebut dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 KUHP tentang Kekerasan di Muka Umum secara Bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara. Berdasarkan perintah Kapolrestabes Surabaya, Hendro juga mengungkapkan bahwa semua tersangka pengeroyokan ini akan ditahan di Polda Jatim.

“Mereka semua akan ditahan di Polda Jatim. Tidak ada perdamaian untuk mereka. Kami juga akan panggil pihak-pihak terkait, seperti pihak orang tua dan sekolah untuk meminta pertanggungjawaban mereka,” pungkasnya.***Agung/PolrestabesSurabaya/PoldaJatim

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Polri Terus Melayani dan Mengayomi Rakyat Indonesia
15 Penerjun Payung Wanita TNI-Polri Meriahkan HUT Bhayangkara ke-78
Korlantas Polri Pamerkan Teknologi Digital Saat Puncak HUT Bhayangkara
HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri Berkomitmen untuk Perbaikan Polri 
Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas
Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Tiga Anggota Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

KRYD Polres Tanjung Balai Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif di Kota Tanjung Balai Sekitarnya
Polresta Samarinda Gelar upacara kenaikan Pangkat Personel Jajaran
Polres Tanjung Balai Tanjung Balai Hadiri Pengoperasian Terminal Penumpang Internasional Pelabuhan Tanjungbalai Asahan
Polres Kendal gelar Upacara HUT Bhayangkara Ke-78 Tahun 2024 di Halaman Mapolres Kendal
Tangkap Pelaku Pembunuhan, Warga Genengsari Toroh Raih Penghargaan dari Kapolres Grobogan
Respon Cepat Sat Reskrim Polres Sekadau Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Desa Peniti
Lihat Semua
WordPress Lightbox