Kayuagung – Polres Ogan Komering llir melaksanakan kegiatan ops pekat musi 1 2024, mendapatkan 109 pucuk senjata api rakitan yang diserahkan dari masyarakat kepada polres oki , Miras 822 botol, Tuak 8 derigen, Petasan / mercon 9327 buah, Narkoba ada 2 kasus dengan barang bukti 4,18 gram dan 2,91 gram.
Serta pengungkapan kasus pencurian sarang burung walet yang terjadi di desa geronggang kec. Pedamaran Timur serta di temukan beberapa barang bukti antara lain 2 pucuk senpira laras pendek, 3 bila senjata tajam berjenis pisau, dan 1 buah linggris, pasal yang dikenakan dalam proses penyidikan ini adalah pasal 363 ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kemudian polres oki melaksanakan razia di jalan Poros desa cengal kecamatan cengal, personil mendapatkan seseorang menyimpan senjata api rakitan tanpa hak yang bukan profesi nya yang di simpan oleh pelaku di pinggang sebelah kanan dan tertangkap saat anggota melaksanakan kegiatan rutin razia ops pekat 1 musi 2024, pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 1 ayat 1 UU DARURAT NO. 12 TAHUN 1951 dimana yang bersangkutan di ancam denganhukuman paling lama 20 tahun.