[language-switcher]
Beranda  Berita

Operasi Pekat, Polda Metro Bersama Polres Jajaran Berhasil Tangkap 409 Tersangka dari 352 Kasus Kejahatan

Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran sudah menggelar operasi pekat (penyakit masyarakat) jaya selama 15 hari dan berhasil mengungkap 352 kasus kejahatan dengan jumlah tersangka sebanyak 409 orang.

“Selanjutnya, pada kegiatan operasi itu, akhirnya kami mengungkap total sebanyak 352 kasus. Ada 71 TO (target operasi), sedangkan 281 ini adalah kasus non-TO,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Rabu (27/3/2024) di Mapolda Metro Jaya.

“Dari 352 kasus yang terungkap, ada diantaranya 3 kasus pembunuhan, 1 di wilayah Polres Metro Jakarta Barat, 1 di wilayah Bekasi Kota, dan 1 di wilayah Kabupaten Bekasi,” sambungnya.

Dirreskrimum juga menyebutkan, tindak kejahatan yang terbanyak diungkap berupa kasus pencurian kendaraan bermotor dengan total 182 kasus.

“Ada juga kasus pencurian dengan kekerasan 14 kasus dan pencurian dengan pemberatan sebanyak 59 kasus,” ucap Wira.

Selain itu, ada kasus judi dengan total 13 kasus, pemerasan 3 kasus, penganiayaan berat 6 kasus, pencurian 24 kasus, penjualan minuman keras dengan total 132 botol, Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam dan senjata api sebanyak 21 kasus, dan juga 23 kasus lainnya.

“Jumlah tersangka total sebanyak 409 tersangka,” terang Wira.

Hingga kini ada 7 unit kendaraan roda empat, 117 unit kendaraan roda dua, 3 pucuk senjata api, 48 bilah senjata tajam, uang tunai belasan juta, dan barang bukti lainnya sudah diamankan pihak kepolisian.

Wira menambahkan, para pelaku dijerat dengan perundang-undangan sesuai dengan perbuatannya. Bagi pelaku pembunuhan, dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku pencurian dengan kekerasan dijerat dengan Pasal 365 KUHP, pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 363 KUHP, perjudian dijerat Pasal 303 KUHP, kasus pemerasan dijerat Pasal 368 KUHP dan kepemilikan senjata api dan senjata tajam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pelaku akan kita proses tuntas yang nantinya akan kita limpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,” pungkasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Bagi Tugas dengan TNI Kawal Delegasi World Water Forum
Kakorlantas Lepas 2.446 Personel dan 310 Kendaraan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Kakorlantas Ungkap Surat Tilang ETLE Melalui Pesan WhatsApp Masih Dalam Kajian dan Sosialisasi
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Tetap Pakai Penyebutan KKB
Polri Minta Masyarakat Waspadai Kejahatan Siber dengan Modus Email
Polri dan Pertamina Teken Kerjasama Pengamanan Objek Vital Nasional
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personil Bhabinkamtibmas Polsek Medan Barat Kelurahan Karang Berombak bantu selesaikan masyarakat yang berselisih paham di Kelurahannya
Polres Grobogan Gelar Pengamanan Kebaktian Hari Kenaikan Yesus Kristus
Peringatan Hari Kenaikan Yesus Kristus, Ratusan Personel Polres Grobogan Lakukan Pengamanan
Penguatan Silaturahmi TNI-POLRI : Langkah Bersama Antisipasi Tindak Pelanggaran.
Cegah Aksi Pencurian Buah Kelapa Sawit, Polres Bengkayang Gelar Tapka Bersama Pihak Terkait
Selisih Paham Abang Adik,Polsek Siantar Utara Selesaikan Melalui Problem Solving
Lihat Semua
WordPress Lightbox