[language-switcher]
Beranda  Berita

Wakapolres Pimpin Sidang Kode Etik Polri Personel Polre Belitung

WhatsApp Image 2024 04 02 at 12.13.47

Belitung – Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono, S.E., S.I.K., memimpin jalanya sidang komisi Kode etik Profesi Polri terhadap terduga pelanggar Briptu MRS (anggota Sat Tahti) Polres Belitung yang di mulai pada pukul 09.30 WIB yang bertempat di Aula Tribrata Polres Belitung. Pada Selasa (02/04/2024) pagi.

Pelaksanaan kode etik Polri diawali dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Wakapolres Belitung terhadap terduga pelanggar.

Pada pelaksanaan sidang kode etik tersebut di hadiri Kabag Ops Polres Belitung Kompol Deddy Nuary, S.H., S.I.K , Kabag Ren Kompol Adi Wirana, S.H., selaku wakil ketua Komisi KKEP kemudian Kasi Propram AKP Hardi Kunarso selaku penuntut umum.

Terduga pelanggar Briptu MRS yang disidangkan telah cukup bukti melakukan pelanggaran penyalahgunaan narkotika dan pada hari ini dilakukan sidang KKEP.

Kasi Propam saat ditemui menyanpaikan bahwa terduga pelanggar Briptu MRS telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Polri yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi ”Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia karena melanggar sumpah/janji anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, sumpah/janji jabatan dan/atau Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, selanjutnya Pasal 13 huruf (e) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berbunyi ”Setiap pejabat Polri dalam Etika Kepribadian, dilarang : melakukan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang meliputi menyimpan, menggunakan, mengedarkan dan/atau memproduksi narkotika, psikotropika dan obat terlarang” Terang AKP Hardi Kunarso.

Adapun hasil putusan sidang kode etik profesi Polri yang di berikan kepada Briptu MRS Sbb:
1) Ditempatkan di tempat khusus selama 30 (Tiga Puluh) Hari.
2) Mutasi Demosi selama 4 (Empat) Tahun.

Wakapolres menyampaikan bahwa “Saya meminta kepada anggota yang telah disidangkan dan telah dikenai sanksi agar kedepannya tidak melakukan lagi pelanggaran serta bisa melaksanakan tugasnya dengan baik, sebagai anggota Polri harus memiliki sikap disiplin yang tinggi dan bertanggung jawab serta mampu menjadi contoh yang baik sebagai penegak hukum yang profesional,” tegas Wakapolres.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Warga Asahan Ditangkap Polisi Kasus Narkotika di Batu Bara
Pengaturan Pagi di Jl Ksatriyan Nglames Berjalan Lancar dan Aman
Jalin Kemitraan, Bhabinkamtibmas Mangunjiwan Sambangi Warga Binaan
Bhabinkamtibmas Polsek Donorojo Gelar Sambang Hingga Beri Imbauan Terkait Bahaya Miras dan Narkoba
Polres Ngawi Kembalikan Pick Up yang Hilang ke Pemilik
Personel Polsek Nglames Polres Madiun Melaksanakan Pengaturan Pagi di Depan SPBU Nglames
Lihat Semua
WordPress Lightbox