[language-switcher]
Beranda  Berita

Kedapatan Memiliki Narkoba Remaja Ini Ditangkap Polisi

Purworejo.- Seorang remaja kelahiran 1999 ditangkap Pihak Kepolisian saat hendak mengedarkan obat terlarang pada salah seorang pembeli.

Pelaku berinisial “BR”, seorang remaja 25 tahun yang merupakan warga Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo. Pelaku berhasil ditangkap di daerah Banyuurip oleh Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Purworejo.

Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo, S.I.K., M.K.P. saat konferensi pers didampingi Waka Polres Purworejo Kompol Fadli, S.H., S.I.K., M.H. membenarkan terkait kasus tersebut.

“Pelaku berhasil kami tangkap di daerah Banyuurip tepatnya di pinggir jalan ikut Desa Pakisrejo Rt 01 Rw 02, Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo” jelas Kapolres Purworejo.

Kapolres menjelaskan kronologis kejadiannya, berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo dan mendapatkan informasi bahwa pada hari Kamis tanggal 21 Maret 2024 akan ada transaksi pengedaran obat terlarang.

Selanjutnya tim Opsnal Resnarkoba Polres Purworejo melakukan pemantauan dan kurang lebih pukul 00.15 Wib menjumpai seorang pemuda yang diduga tanpa hak memiliki obat terlarang jenis pil, kemudian tim melakukan pengeledahan pada pelaku “BR” yang disaksikan oleh Muhammad Irvan dan Nico Nur. Dan didapati bahwa pelaku membawa sejumlah barang bukti obat terlarang.

Yang rencananya obat terlarang tersebut melalui petunjuk dari chat whatsapp pelaku akan diedarkan pada seorang warga dengan nama kontak “Jabrik Ptrh”.

“Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 2 (Dua) plastik klip kecil berisi pil warna putih ada logo Y @10 butir jumlah total 20 butir, 1 (Satu) buah bungkus rokok merk WIN, 1 (Satu) buah tas slempang warna hitam merk ANTARESTAR, 1 (Satu) buah handphone merk OPPO A74 berwarna biru” terang Kapolres Purworejo.

Dari kejadian tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 Dan Ayat 3 UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang mana Setiap Orang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memproduksi Atau Mengedarkan, Menyimpan Sediaan Farmasi Dan Atau Alat Kesehatan Yang Tidak Memenuhi Standart Dan Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat / Kemanfaatan Dan Mutu dan terancam Pidana Penjara Minimal 5 Tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Polri Terus Cari Keberadaan Fredy Pratama
Polri Dinilai Sukses Amankan WWF dan Ikut Mempromosikan Produk UMKM
Keuskupan Denpasar Apresiasi Polri Berhasil Amankan World Water Forum
Sapa Pengungsi Banjir Bandang Sumbar, Ketum Bhayangkari Hibur Anak-Anak Pengungsi
Polri Ungkap Keberhasilan Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Kordinasi dengan Polisi Thailand untuk Tangkap Bandar Narkoba Fredy Pratama
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Irjen Pol Ahmad Luthfi; Saripatinya Pancasila itu Gotong Royong
Polres Agam Lepas Keberangkatan Mobil Bantuan Untuk Para Korban Bencana
Patroli Malam Personil Polsek Medan Barat layani/bantu masyarakat mobile ke pemukiman dan jalan raya mencegah Balap-Liar, 3C, Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Patroli Presisi/Blue Light Piket Fungsi Polsek Medan Barat di Pimpin pawasnya layani masyarakat mobile objek rawan hindarkan 3C, Kejahatan Jalanan dan Geng-Motor di Wilayah Hukumnya
Irjen Pol Ahmad Luthfi; Perhimpunan Pemangku Punden dan Belik menguatkan nilai Gotong-royong dan Toleransi
Aparat Gabungan TNI-Polri Amankan Satu Anggota KKB di Paniai
Lihat Semua
WordPress Lightbox