[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Blitar Berhasil Amankan Sindikat Pencurian Hewan Ternak Saat Lebaran

BLITAR – Polres Blitar Polda Jatim melalui Satuan Reserse Kriminal ( Satreskrim) berhasil menangkap para terduga pelaku pencurian hewan ternak yang belakangan ini meresahkan warga Blitar.

Pasalnya, menjelang Lebaran Idul Fitri 1445 H/2024 warga Blitar banyak yang kehilangan hewan piaraannya.

Kapolres Blitar AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, respon cepat menindaklanjuti laporan Masyarakat tersebut, akhirnya Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim berhasil menangkap dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian hewan ternak tersebut.

Dua terduga pelakunya adalah inisial FSN (34) dan SMT (49) warga Malang yang sempat dilakukan tindakan tegas terukur karena melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Dua pelaku, FSN dan SMT, adalah warga Malang. Mereka kami tangkap di Surabaya yang sepertinya kedua tersangka ini sempat mengendus pengejaran yang kami lakukan,” ujar AKBP Wiwit dalam konferensi pers di Mapolres Blitar, Jumat (12/4/2024).

Selain kedua tersangka pencurinya, Polisi juga berhasil menangkap terduga penadah berinisial SRT (67) yang membeli dari sebagian hewan ternak hasil pencurian FSN dan SMT.

“SRT ini juga warga Malang. Dia adalah ayah dari SMT, salah satu pelaku pencurian,”jelas AKBP Wiwit.

Sesuai pengakuan tersangka, lanjut AKBP Wiwit kedua pelaku terlebih dulu melakukan pengamatan pada siang hari untuk mencari sasarannya.

“Baru malam harinya mereka melakukan pencurian yang telah ditentukan sasarannya,”kata AKBP Wiwit.

Ia menambahkan bahwa tersangka melakukan aksinya sudah sebanyak 28 kali di wilayah Kabupaten Malang dan Blitar dalam satu tahun terakhir.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka melakukan pencurian hewan ternak sebanyak 17 kali di Malang dan 11 kali di Blitar,”pungkas AKBP Wiwit.

Akibat perbuatannya kedua tersangka yakni FSN dan SMT dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang Pencurian dan SRT dengan Pasal 480 untuk perannya sebagai penadah hasil curian, dengan ancaman hukuman kurungan sembilan tahun.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Resimen Laksmana Satya Prakasha SIP 53 Ikuti Gladi Wirottama
Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
Mabes Polri Pantau Penyaluran Pupuk Subsidi di Lombok Timur dan Lombok Barat Agar Tidak Ada Penyelewengan
Akpol Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Rapat Lembaga Diklat Polisi Festival Taruna Se-asia 2025
Lihat Semua

HUMAS POLDA

TNI-Polri Perkuat Sinergi di Cikijing untuk Pemeliharaan Kamtibmas
Antisipasi Kemacetan Pagi, Unit Lantas Polsek Sukalarang Laksanakan Gatur Lalin
Peduli Kawasan Pesisir, Satpolairud Polresta Sidoarjo Bersihkan Sampah bersama Warga
Asistensi dan Supervisi Bidang SDM Polres Majalengka di Polsek Jatiwangi
Giat Sinergitas TNI-POLRI Melaksanakan Giat Sambang Dan Himbauan kamtibmas Kepada Staf Desa Sawangan Kec. Cipeundeuy Kab. Subang.
PEMBUKAAN PELATIHAN PENINGKATAN KEMAMPUAN BANTUAN SAR FUNGSI SAMAPTA T.A. 2024
Lihat Semua
WordPress Lightbox