[language-switcher]
Beranda  Berita

Bacok Tukang Nasi Goreng yang Bangunkan Sahur, Seorang Pelaku Berhasil Ditangkap di Kepulauan Seribu

POLDA METRO JAYA – Seminggu lebih jadi buron, Polisi menangkap MM (30) alias Buncing pembacok pedagang nasi goreng bernama AF (25) hingga tewas di Cilincing, Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Peristiwa pembacokan tersebut sebelumnya terjadi di Jalan Baru Cilincing RW 03, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa (9/4/2024) dini hari.

Ketika itu Korban AF yang berprofesi sebagai pedagang nasi goreng tengah membangunkan sahur warga sekitar.

“Ikut-ikutan saja awalnya. Jadi ada rombongan anak-anak itu membangunkan sahur, ada sekitar 50 orang, nah kita ngikut keliling,” kata Irfan kerabat korban di Polsek Cilincing, Jakut, Selasa (9/4/2024) sore.

Menurut penuturan Irfan, saat tengah membangunkan sahur mereka saat itu berpapasan dengan segerombolan orang yang diduga geng motor. Geng motor tersebut menggeber-geber knalpot karena merasa ditutupi jalannya.

“Yang naik motor ngomong gini, eh lu awas-awas, di tengah jalan kayak apaan. Eh dibales, eh lu apa gak senang, yang bawa motor itu balik lagi bawa senjata tajam,” tuturnya

Sembari menenteng senjata tajam, geng motor tersebut lantas melakukan penyerangan. Nahas, Korban AF yang saat itu hanya ikut-ikutan dalam rombongan membangunkan sahur malah menjadi target pembacokan.

Korban AF mengalami luka di bagian bahunya. Sementara para pelaku langsung tancap gas usai membacok korban.

Korban AF sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tidak tertolong akibat kehilangan banyak darah.

Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragih menyebut pelaku ditangkap di rumah saudaranya di Pulau Kelapa Dua, Kepulauan Seribu, pada Rabu (17/4/2024) pagi tadi.

“Dia bersembunyi di rumah keluarganya,” kata Kompol Fernando.

Selain menangkap pelaku MM, Kompol Fernando mengatakan pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya senjata tajam atau sajam yang digunakan pelaku untuk membacok korban.

“Barang bukti yang diamankan antara lain 2 bilah golok dikediaman pelaku,” Katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Kompolnas Optimistis Kasus Vina Cirebon Bakal Diungkap Tuntas 
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divkum Polri Berikan Penyuluhan Hukum KUHP dan HAM di Polda Sulteng
Divisi Humas Polri Gelar Dialog Penguatan Internal di Kaltim, Dukung IKN Menuju Indonesia Emas 2045
Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Mantan Kabareskrim Minta Publik Sabar dan Tak Berasumsi Terkait Kasus Vina
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Apresiasi Pelaku Usaha Atas Pengamanan World Water Forum Ke-10 di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Soal Kasus Vina, Anggota DPR Yakin Polisi dapat Tuntaskan: Jangan Terprovokasi!
Polsek Indramayu Pastikan Keamanan Pertandingan Babak Penyisihan Basket Perbasi Cup 2024
Polsek Purba dan Forkopimca Haranggaol Horison Verifikasi Lapangan Penanganan Dampak Banjir Bandang
Ikuti Kegiatan Pembinaan Tradisi Pemantapan dan Pembaretan, Kapolres Pekalongan Lepas 25 Bintara Polri Lulusan TA. 2023/2024
Polsek Purba dan Forkopimca Haranggaol Horison Verifikasi Lapangan Penanganan Dampak Banjir Bandang
Polsek Widasari Tekan Kejahatan Dengan Patroli Rutin
Polsek Widasari Tekan Kejahatan Dengan Patroli Rutin
Lihat Semua
WordPress Lightbox