Pali, 18 April 2024 – Sat Reskrim Polres Pali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat (Pasal 351 Ayat 1 KUHP) yang terjadi pada Kamis, 15 September 2022, di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Pelaku, berinisial MR, 19 tahun, telah ditangkap dan ditahan di Polres Pali.
Kasus ini berawal dari laporan Rusmin, paman korban Ilham Farozi, 29 tahun, yang melaporkan bahwa keponakannya telah menjadi korban penganiayaan oleh Marvin. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 15 September 2022, sekitar pukul 18.30 WIB.
Korban mengalami luka sabetan senjata tajam jenis parang di pipi sebelah kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit umum Kabupaten Pali.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.K., S.I.K., memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali, IPDA M. FAIZ AKBAR, S.Tr.K., beserta anggota Tim Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres Pali berhasil menemukan pelaku di Talang Anyar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Pali. Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui perbuatannya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Pali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU YUDHISTIRA, S.Tr.K., S.I.K., mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi kejahatan.
Ia juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.