Depok – Korlantas Polri Melaksanakan Pelatihan dan Uji Kompetensi Sertifikasi Penyidik Laka Lantas Gelombang I T.A 2024 untuk meningkatkan pelayanan dalam penanganan kecelakaan lalu lintas, di Kinasih Resort, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/4).
Instruktur Penyidik Laka Lantas Kompol Sukirman mengatakan, peserta Polda jajaran akan menerima materi terkait gelar perkara, pembuatan rencana penyidikan, materi upaya paksa dan pemeriksaan.
“Kita meyampaikan beberapa materi diantaranya adalah gelar perkara dilanjutkan dengan pembuatan rencana penyidikan setelah itu materi upaya paksa dan pemeriksaan,” ujar Instruktur Penyidik Laka Lantas Kompol Sukirman.
Kompol Sukirman menjelaskan kepada seluruh peserta, dalam menentukan posisi kasus tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi.
“Dalam menentukan satu posisi kasus tidak boleh atas pendapat pribadi tapi semua harus menggunakan mekanisme gelar perkara sehingga tidak ada lagi istilah MAL prosedur maupun MAL administrasi,” ungkapnya.
Ia mengatakan, proses penyidikan harus berdasarkan rencana penyidikan yang dibuat dengan tujuan agar penyelenggaraan penyidikan bisa berjalan efektif dan efisien.
“Untuk mempersiapkan para peserta mengikuti uji kompetensi kami menekankan bahwa manfaat itu harus juga bermanfaat saat bekerja di wilayah dan tidak ada lagi istilah ada MAL prosedur dan MAL administrasi,” pungkasnya.