[language-switcher]
Beranda  Berita

Wujud Keseriusan Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Amankan Seorang Pria

1 38SUMENEP – Polsek Bluto Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku atas nama MH umur 29 tahun berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep. Senin (22/04/2024)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) Buah Toples terbuat dari plastic warna bening, 6 (enam) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 (satu) Buah Dompet warna hijau yang ada Tulisan Toko MAS H. NAWAWI, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Silver, 2 (dua) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 (empat) Buah Plastik kecil yang ada nomornya dan 3 (tiga) Buah Plastik kecil.

Kronologisnya berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di rumah tersangka MH, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut langsung ke lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif, setelah sampai dilokasi, petugas melihat adanya gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan dan selanjutnya langsung mengamankan tersangka MH,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

“Sambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka MH serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan / disembunyikan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Gelar Operasi Pekat, Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengamankan sebilah Sajam
Patroli Kring Serse Polsek Indralaya Diperketat untuk Antisipasi Tindak Pidana 3C
Bahtiar Tambunan menyampaikan pesan kamtibmas kepada warga yang berkumpul untuk bersama sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta waspada terhadap orang sekitar mencurigakan.
Sat Polairud Polres Berau Sambangi Pulau Balikukup dalam Kegiatan Ramah Lingkungan
Sejumlah miras diamankan Personel yang tergabung Ops Pekat Salawaku 2024 Polres Kepulauan Tanimbar
Personil Polsek Patumbak Menggelar Pengecekan Rutin Ruang Tahanan Di Mako Polsek Patumbak.
Lihat Semua
WordPress Lightbox