[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Y-U Mantan Direktur PT Energi Sterila Higiena

SURABAYA – Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim sudah menetapkan status tersangka kepada Y-U.

Penetapan itu tertera dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, dikeluarkan pada 23 Januari 2024.

Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, pada akhir Desember 2022, Polda Jawa Timur menerima laporan terkait adanya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh oleh saudara berinisial Y-U.

Adapun laporan tersebut dari Radian Jayadi, yang merupakan direktur pada PT. Energi Sterila Higiena.

“Saudara terlapor inisial Y-U ini merupakan Direktur Utama pada perusahaan PT. Energi Sterila Higiena, pada tahun 2017 sampai dengan 2021,”ungkap Kombes Pol Dirmanto saat ditemui di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jum’at (19/4/2024).

Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penyidik sudah melakukan langkah-langkah penyelidikan terkait dengan kasus ini.

“Sudah dua kali melakukan pemanggilan terhadap tersangka, namun tidak hadir,”kata Kombes Dirmanto.

Masih kata Kombes Dirmanto, bahwa saat ini penyidik juga sudah melakukan upaya paksa namun belum didapatkan keberadaan tersangka.

“Penyidik juga sudah menerbitkan dan menetapkan DPO sebagai tersangka berinisial Y-U ini,” tegas Kombes Dirmanto.

Menurut Kombes Pol Dirmanto hingga saat berita ini dinaikan, sudah ada 21 saksi dari perusahaan tersebut, yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Dari laporan sementara, kerugian dari pada PT. Energi Sterila Higiena ini sekitar 9,2 Milyar. Sementara ini ya yang dilaporkan,”ungkap Kombes Dirmanto.

Kabidhumas Polda Jatim ini menegaskan bahwa kasus ini masih terus didalami oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.

“Tapi ini kan masih dalam proses pendalaman terus, mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa didapatkan tersangka,” terang Kombes Dirmanto.

Atas perbuatan tersangka, pasal yang disangkakan sementara adalah pasal 374 KUHP tentang pencucian uang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Begini Kerja Satgas Walrolakir Amankan Kepala Negara hingga Delegasi WWF ke-10 di Bali
Kompolnas Puji Kapolri, Harap Casis Bintara Korban Begal Jadi Polisi Humanis
Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
Satrio Casis Korban Begal Dihadiahi Masuk Polri, IPW: Jiwa Kemanusiaan Kapolri Sangat Kuat
Pengamat Sebut Kehadiran Kapolri Saat Mudik Pengaruhi Kepuasan Masyarakat
Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pastikan Tugas Berjalan Baik, Provos Polres Pekalongan Kota melaksanakan Pengecekan dan pengawasan Personel
Kompak, Tiga Pilar Kecamatan Pekalongan Barat Gelar Patroli Gabungan Cegah Gangguan Kamtibmas
Polsek Pekalongan Barat Gencarkan Patroli Dialogis, Implementasi Polri Hadir
Jaga Situasi Kamtibmas Aman dan Kondusif, Sat. Samapta Polres Pekalongan Kota Intensifkan Patroli Dialogis
Polsek Pekalongan Timur Berikan Imbauan Kamtibmas Saat Patroli Dialogis
Kuatkan sinergitas Polres Semarang dan Media, Kapolres gelar silaturahmi.
Lihat Semua
WordPress Lightbox