[language-switcher]
Beranda  Berita

Polda Sumatera Selatan Tegaskan Penyidiknya Bekerja Profesional dan Proporsional Tangani Perkara

PALEMBANG – Polda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Kombes Sunarto menegaskan penyidik Ditreskrimum dan Propam memiliki komitmen bertindak dan bekerja secara profesional, proporsional menangani setiap perkara.

Hal tersebut ditegaskan Kombes Narto sebutan akrabnya, Jumat (26/4/2024) menanggapi perkembangan menanganan perkara yang melibatkan debt collector dan penandatanganan oleh oknum anggota kepolisian yang sedang ditangani Direktorat Kriminal Umum dan Bidpropam Polda Sumatera Selatan.

“Terkait penanganannya, saya tegaskan bahwa penyidik ​​bertindak secara profesional dan proporsional. Penyidik ​​tidak memiliki kepentingan kecuali untuk ‘penegakan hukum’ tanpa memandang profesi, termasuk terhadap oknum anggota kepolisian sekalipun (kepolisian pada peradilan umum),” tegasnya.

Mantan Kabid Humas Riau tersebut mengaku bahwa kedua pihak telah saling melapor dan kedua perkara ditangani secara profesional oleh penyidik ​​Ditreskrimum Polda Sumsel.

“Pertama Laporan oleh pihak debt collector dengan terlapor FN atas dugaan penganiayan terhadap korban Dedi Zuheriansyah sesuai laporan : LP/B/ 321/III/2024/SPKT POLDA SUMSEL,tgl 23 Maret 2024, pelapor Dira Oktasari tentang penganiayan berat pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Penanganan kasus ini masih berproses dan berjalan, terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan hari ini (26/4) dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” paparnya.

“Kedua Laporan Polisi pelapor Desrummiaty, dengan laporan Robert dan kawan kawan (debt colector) atas dugaan perampasan dan atau pengeroyokan atau percobaan pencurian dengan kekerasan sesuai LP/B/322/III/2024/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, tgl 23 maret 2024, tentang pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, perampasan, juga serta membantu sesuai dengan pasal 365 KUHP, 170 KUHP, 368 KUHP, 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 th penjara. Penanganan kasus ini juga berproses, penyidik ​​telah menetapkan 2 terlapor sebagai tersangka (RJS dan BE),” sambungnya.

Terkait tindakan polemik, debt collector, Kombes Narto menjelaskan berdasarkan keputusan Mahkamah Kondtitusi (MK) nomer 18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020, dan ditegaskan lagi oleh putusan MK nomer 2/PUU-XIX/2021 tanggal 21 Agustus 2021 menjelaskan apabila debitur persetujuan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia tidak berlaku dan harus dilakukan eksekusi melalui pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Jadi terhadap perkara ini, putusan MK tersebut diatas merupakan dasar adanya mensrea terhadap kegiatan penarikan mobil dijalan oleh debt collector yang tidak sesuai dengan keputusan MK tersebut,” tuturnya.

Kombes Narto mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan tentang kepemilikan kendaraan yang dikuasai oleh oknum FN, mengaku dibelinya dari seorang bernama Edward alias Edo yang masih dalam pencarian penyidik. Narto juga menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, oknum FN bukan merupakan debitur dan tidak memiliki hubungan hukum dengan kreditur.

Pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk mempercayakan penanganan kasusnya kepada penyidik.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh Terkait Kasus Sabu 70 Kg
Personel Diminta Tebar Senyuman Saat Layani Masyarakat
Personel Pengamanan WWF Ke-10 Dapat Penghargaan dan Tali Asih
Indonesia Indicator: Polri Ikut Andil Suksesnya World Water Forum
Sukses KTT WWF ke-10, Kasatgas Walrolakir : Pengamanan Pengawalan Maksimal dan Optimal Terlaksana Dengan Baik
Penyelenggaraan World Water Forum di Bali Berjalan Aman dan Sukses, Polri Ucapkan Terima Kasih
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Ajak Warga Untuk Sama-Sama Menangkal Berita Hoax Yang Banyak Berkembang Di Masyarakat
Sambut Hari Bhayangkara Ke-78, Polres Musi Rawas Gelar Penghijauan dengan Penanaman Puluhan Bibit Pohon
Kunjungan Irjen Pol Ahmad Luthfi sangat di nantikan masyarakat
Tim Kegiatan Monev Pelayanan Publik Tinjau Langsung Ruang Pelayanan Publik Polres Majalengka
Patroli Dialogis di Masjid Asy Syuhada, Polsek Rowokangkung Sampaikan Pesan Kamtibmas
Satlantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek
Lihat Semua
WordPress Lightbox