[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pelecehan Seksual di Demak

 

Demak – AI (13) siswi SMP di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan 3 orang pelaku secara bergiliran.

 

Semula, korban dipaksa berhubungan badan dengan pacarnya yang berinisial N oleh ketiga pelaku kemudian direkam video.

 

Usai merekam hubungan layaknya suami istri itu, para pelaku EP (31), K (32), dan JH (31) menyuruh pacar korban N pergi. Usai pacarnya pergi, AI bergantian dirudapaksa oleh 3 pelaku.

 

Kasatreskrim Polres Demak, AKP Winardi, mengatakan, kejadian pemerkosaan itu bermula ketika korban bersama pacarnya pergi ke Kota Semarang pada Selasa (16/4/2024) pukul 18.30 WIB, Saat pulang ke Demak, mereka melintas Desa Jamus, Kecamatan Mranggen. Sekitar pukul 21.00 WIB, tiba-tiba motor yang mereka gunakan mogok lantaran kehabisan bensin.

 

Korban dan pacarnya N pun terpaksa harus mendorong motor. “Baru berjalan beberapa langkah dipergoki oleh si ketiga pelaku ini yang mana mereka (N dan pacarnya) dianggap melakukan perbuatan yang tidak senonoh,” terang Winardi saat gelar perkara di Polres Demak, Jum’at (26/4/2024).

 

Ketiga pelaku menuduh korban dan pacarnya melakukan perbuatan asusila. Lantas mereka memaksa keduanya untuk bersetubuh lalu direkam video. Para pelaku mengancam korban dan pacarnya, apabila tidak melakukan hubungan tersebut akan diarak telanjang ke Balai Desa Jamus.

 

“Saudara EP dan JH memaksa kepada korban dan pacarnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Winardi.

 

Kata dia, setelah korban dan pacarnya bersetubuh, selanjutnya para pelaku menyuruh pacar korban untuk pergi. “Setelah pergi, ketiga pelaku ini memaksa korban untuk melayani nafsu ketiga orang tersebut, pemerkosaan atau hubungan secara bergantian,” ungkapnya.

 

“Setelah selesai, korban ditinggal dan mereka pulang ke rumah masing-masing,” imbuhnya.

 

Atas laporan kejadian itu, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing di wilayah Kecamatan Mranggen. “Sekitar hari Rabu jam 14.00, kita berhasil mengamankan para pelaku di rumah masing-masing, kebetulan mereka di Kecamatan Mranggen. Alhamdulillah, sudah kita amankan,” ungkapnya.

 

Atas perbuatan bejatnya, tersangka EP, K, dan JH diperkarakan persetubuhan atau pencabulan terhadap anak. Mereka diancam dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo Pasal 76D Subsider Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

 

“Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkas Winardi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Siap Amankan Welcoming Dinner Delegasi World Water Forum ke-10 di GWK
Persiapan Polri Amankan Opening Ceremony World Water Forum ke-10 di Bali
DPR Apresiasi Jenderal Sigit Atas Penghargaan Bagi Satrio 
Kegiatan Sterilisasi Polri Jelang Kedatangan Delegasi Hingga Tamu VVIP World Water Forum di Bali
Cek Venue Balinese Water Purification, Polri : Pastikan Pengamanan dan Rute
Perhelatan KTT WWF ke-10 : Posko Satgas Walrolakir Monitoring Pengamanan VVIP & VIP
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polres Barsel Turunkan Personel Pengamanan Pemberangkatan Jemaah Haji 2024
Patroli Malam Personil Polsek Medan Barat layani/bantu masyarakat mobile ke jalan raya dan pemukiman Antisipasi 3C, Balap-Liar, Tawuran dan Kejahatan Jalanan di Wilkumnya
Patroli Presisi/Blue Light Piket Fungsi Polsek Medan Barat di Pimpin pawasnya layani masyarakat berikan teguran humanis dan mobile objek rawan antisipasi 3C, Kejahatan Jalanan dan Geng-Motor di Wilayah Hukumnya
Wakapolda Kalbar Pimpin Tactical Wall Game, Susun Strategi Pengamanan Pekan Gawai Dayak Ke-XXXVIII Tahun 2024
Mobil Pick Up Tabrak Sepeda Motor Dari Belakang 1 Orang Tewas.
Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Ajak Warga Aktif Jaga Keamanan Lingkungan
Lihat Semua
WordPress Lightbox