[language-switcher]
Beranda  Berita

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Rabu (26/06/2024).

Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

Adapun tersangka yg berhasil di tangkap adalah Sdr. Dadang Prahyaman, seorang pemuda asal Dusun III Desa Tanah Abang Utara, Kec. Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Sdr. Dadang Prahyaman ditangkap karena mencoba mengedarkan sabu-sabu seberat 32,13 gram di wilayah Kota Prabumulih.

Penangkapan terjadi di sebuah bedeng di Jalan Hibah, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Minggu, 23 Juni 2024, sekitar pukul 19.00 WIB.

Menurut Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Wakapolres, Kompol Eryadi Yuswanto SH, MH menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh personil Satres Narkoba Polres Prabumulih.

Informasi tersebut menyebutkan adanya transaksi narkoba jenis sabu-sabu yang berasal dari Kabupaten PALI dan Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satres Narkoba Polres Prabumulih bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, personil Satres Narkoba Polres Prabumulih berhasil menemukan lokasi transaksi,” ungkap Waka Polres Prabumulih tersebut dalam konferensi pers di aula Polres Prabumulih pada hari Rabu tanggal 26 Juni 2024.

Setibanya di lokasi, pihak kepolisian menemukan seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.

“Personil langsung mengamankan dan menggeledah pemuda tersebut. Ditemukan satu paket sabu-sabu dalam plastik klip bening seberat 32,13 gram serta satu unit timbangan digital,” jelas Waka Polres Prabumulih ini.

Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih untuk penyidikan lebih lanjut.

Dadang Prahyaman akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.

“Kami tidak akan mentolerir pelaku pengedar dan penyalahguna narkoba. Ini adalah upaya kami untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegas Waka Polres Prabumulih ini.

Dadang mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah milik temannya berinisial RD, warga Air Itam, Kabupaten PALI. Dadang mengaku baru dua bulan menjadi kurir narkoba.

“Baru dua bulan ini, Pak. Awalnya diajak pakai gratis, lalu disuruh antar barang ke Prabumulih. Saya dijanjikan untung Rp4 juta dari hasil jual barang itu,” ungkapnya dengan nada santai.

Dadang juga mengatakan bahwa uang hasil upah tersebut akan digunakan untuk kebutuhan rumah tangganya, terutama persiapan kelahiran istrinya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara
Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
HUT Bhayangkara ke-78, Kadiv Propam Polri Ingin Polisi Tegas, Humanis dan Merakyat
Kasespim Polri Irjen Chryshnanda Terima 2 Rekor Muri di HUT Bhayangkara Ke-78
HUT Bhayangkara Ke-78, KADIN Apresiasi Kinerja Polri
Polri: Presiden Jokowi Akan Jadi Inspektur Upacara HUT ke-78 Bhayangkara di Monas
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pejabat Wali Kota Pagaralam H Lusapta Yudha Kurnia dan Ketua DPRD Kota Pagar Alam Jenni Shandiya, SE.,MH menerima penghargaan Pin Emas dari Polda Sumsel
Polres Pagaralam merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-78 dengan menggelar upacara halaman Mapolres Pagaralam
Sambut Hari Bhayangkara KE-78 Polres PSP gelar Tanam Pohon dan Baksos
Polsek Batang Toru Beri Makan Siang Gratis di Program Jumat Berkah
Sembari Tampung Aspirasi, Polsek Padang Bolak Berbagi Makan Siang Gratis ke Masyarakat
Semarak HUT Bhayangkara di Tapsel: Olahraga Bersama dan Door Prize
Lihat Semua
WordPress Lightbox