[language-switcher]
Beranda  Berita

Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Berhasil Mengungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

Pada tanggal 24 Juni 2024, kepolisian dari Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera, Tanjung Beringin, Kelurahan Pasar Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang sering terjadi di lokasi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima, anggota Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan mengarahkan upaya penangkapan. Operasi dilakukan pada pukul 11.30 WIB, dipimpin oleh Kanit I IPDA ARDLIYANSYAH, S.H., dengan dukungan delapan anggota lainnya. Mereka langsung menuju lokasi yang disebutkan dalam laporan untuk melakukan penggeledahan.

Pada saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan seorang perempuan yang kemudian diidentifikasi sebagai INDRA WATI Binti JAMALUDIN, seorang ibu rumah tangga berusia 27 tahun, yang tinggal di Desa Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Di bawah tempat tidurnya, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan, dengan berat bruto sebesar 0,29 gram.

Setelah pengamanan tersangka dan barang bukti, langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang relevan, antara lain BRIPTU YOGI ANGGANA, BRIPDA MUHAMMAD MIFTAHUL AMRI, dan LIDIYA selaku Ketua RT setempat. Barang bukti berupa narkotika yang ditemukan juga disita untuk selanjutnya dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Palembang guna dilakukan analisis lebih lanjut.

INDRA WATI Binti JAMALUDIN saat ini disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia diduga sebagai pengguna narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan di tempat kejadian.

Tindakan yang dilakukan oleh kepolisian setelah penangkapan ini meliputi proses sidik jari, pengembangan kasus lebih lanjut, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain itu, koordinasi dengan Labfor Cabang Palembang juga menjadi bagian dari langkah-langkah investigatif untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam menghadapi peredaran narkotika di masyarakat, serta pentingnya peran serta dari masyarakat dalam memberikan informasi yang diperlukan untuk penindakan kejahatan. Upaya ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, kasus ini akan terus dikejar hingga proses hukum selesai, sebagai bentuk penegakan hukum yang adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Di HUT Bhayangkara, Kapolri Bersyukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Siap Gelar Pilkada Serentak
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara
Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
HUT Bhayangkara ke-78, Kadiv Propam Polri Ingin Polisi Tegas, Humanis dan Merakyat
Kasespim Polri Irjen Chryshnanda Terima 2 Rekor Muri di HUT Bhayangkara Ke-78
HUT Bhayangkara Ke-78, KADIN Apresiasi Kinerja Polri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Pentas Seni Jaranan Hari Bhayangkara ke-78, Kapolres Trenggalek: Lestarikan Seni dan Budaya
Polres Mamasa Gelar Upacara Kenaikan Pangkat 17 Personel Polres Mamasa
Kapolresta Mamuju Pimpin Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat 22 Personel Polresta Mamuju
Patroli Malam Hari Polsek Mojoroto Antisipasi Kerawanan dan Kejahatan Jalanan
PP Muhammadiyah Percaya di Bawah Kepemimpinan Kapolri, Kamtibmas Terjaga
Polres Demak Menerima Surprise dari Kodim 0716 Demak di Hari Bhayangkara ke-78 
Lihat Semua
WordPress Lightbox