[language-switcher]
Beranda  Berita

Satuan Narkoba Tangkap Dua Orang Warga Sragen Terlibat Pengedar Obat Berbahaya dan Pemakai Shabu

SRAGEN, Jateng – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan peredaran obat berbahaya selama kurun waktu bulan Juni 2024.

Kedua tersangka dihadirkan saat konferensi pers yang digelar Kasat Narkoba AKP Muhammad Luqman Efendi di halaman Mapolres Sragen siang ini mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, Kamis, (27/6/2024).

Dalam penjelasannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Jamal Alam, AKP Luqman mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka berinisial B W P,25, warga Plupuh dalam perkara peredaran obat obatan berbahaya dan tersangka berinisial P R warga Ngawi Jatim, yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Lanjut Luqman, dari dua perkara tersebut, tim opsnal satuan narkoba menangkap dua orang tersangka dan mengamankan barangbukti yang disita dari tersangka B W P diantaranya obat jenis alprazolam sebanyak 7 (tujuh) papan atau 70 (tujuh puluh) butir, obat jenis atarax sebanyak 7 (tujuh) papan atau 70 (tujuh puluh) butir, obat jenis merlopam sebanyak 2 (dua) papan atau 20 (dua puluh) butir, sebuah kantong plastik warna hitam, obat jenis hexymer sebanyak 4 (empat) papan atau 40 (empat puluh) butir, sebuah hp merk realme 2 pro warna silver diduga sebagai alat melakukan peredaran obat berbahaya.

Sedangkan dari tersangka berinisial P R, petugas menyita barangbukti berupa sebuah sedotan plastik warna merah yang di dalmnya terdapat sebuah lakban warna hitam, yang di dalmnya terdapat tisu warna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip bening berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu, serta peralatan lain yang digunakan tersangka untuk mengkinsumsi shabu seperti korek api, sedotan plastik, handphone di duga untuk melakukan transaksi, serta sepeda motor.
Hingga kasus ini digulirkan oleh Kasat Res Narkoba, perkara masih terus didalam penyidik untuk perkembanagan perkara lebih dalam lagi.

Semenatra itu, seperti diuraikan AKP Luqman, bahwa penangkapan para tersangka berkat kerjasama pihak kepolisian dengan masyarakat.

Saat ini kedua tersangka tengah menjalani proses penyidikan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tersangka berinisial B W P,25, warga Plupuh yang telah melakukan peredaran obat obatan berbahaya, dijerat dengan pidana sebagaimana di maksud dalam Pasal 435 Jo 436 Undang-Undang R.I No.17 Th.2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 5 miliar, “ ungkapnya.

“Sementara satu tersangka lainnya berinisial P R warga Ngawi Jatim, yang telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis shabu di kos kosan yang beralamatkan Sambungmacan Sragen, dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 114 ayat (1) Atau Pasal 112 ayat (1) Atau 127 ayat (1) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, “ tambah AKP Luqman.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Tiga Anggota Polri
Di HUT Bhayangkara, Kapolri Bersyukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Siap Gelar Pilkada Serentak
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara
Divisi Humas Polri Gelar Khataman Dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-78
HUT Bhayangkara ke-78, Kadiv Propam Polri Ingin Polisi Tegas, Humanis dan Merakyat
Kasespim Polri Irjen Chryshnanda Terima 2 Rekor Muri di HUT Bhayangkara Ke-78
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Wujud Sinergitas TNI-Polri, Koramil Sindanglaut Kabupaten Cirebon Ucapkan HUT Bhayangkara ke 78 ke Polsek Lemahabang.
Kapolsek Lowokwaru Mewakili Kapolresta Malang Hadiri Pelantikan Rektor Unisma 2024-2028
Selesai Upacara HUT Bhayangkara ke-78, Polres Lubuk Linggau Gelar Wisuda Purnabakti Personel dan ASN
Rawat Soliditas, Kapolres Lumajang Gelar Coffee Morning
Polsek Babulu Gelar Nobar Live Streaming Upacara Hari Bhayangkara ke-78
Polsek Bulu Cooling System Patroli Dan Sambang Desa Jakung Jelang Pilkada Jateng
Lihat Semua
WordPress Lightbox