[language-switcher]
Beranda  Berita

Mediasi Sengketa Tanah di Karang Jati

Balikpapan, 28 Juni 2024 – Brigpol Sulastyo Aji, Bhabinkamtibmas Kelurahan Karang Jati, melaksanakan kegiatan monitoring dan menghadiri mediasi yang dilakukan oleh pihak Kecamatan Balikpapan Tengah terkait sengketa tanah yang berada di RT 08, Kelurahan Karang Jati, Kecamatan Balikpapan Tengah. Sengketa ini melibatkan Bapak Joko Rasyid beserta keluarganya dengan Bapak Hardiansyah.

Objek sengketa berupa lahan seluas 120 m² yang sudah berdiri bangunan di atasnya, berlokasi di Jl. Karang Jawa RT 08, Kelurahan Karang Jati. Permasalahan ini bermula sekitar tahun 1980-an ketika ibu dari Sdr. Hardiansyah membeli sebidang tanah secara kredit dari ibu Sdr. Joko Rasyid. Pada tahun 2020, pihak Bapak Joko Rasyid menagih kekurangan pembayaran tanah sebesar Rp 15.000.000 kepada pihak Bapak Hardiansyah. Namun, saat itu pihak Bapak Hardiansyah tidak memberikan kejelasan mengenai pelunasan tanah tersebut, meskipun di atas lahan tersebut sudah dibangun sebuah rumah.

Pada tahun 2024, pihak ahli waris, yaitu Bapak Joko Rasyid, mengajukan pembuatan Izin Mendirikan Tanah Negara (IMTN) untuk lokasi tanah tersebut dengan dasar surat ahli waris. Namun, ternyata Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas lahan tersebut sudah dibayarkan oleh pihak Sdr. Hardiansyah. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar yang digunakan oleh Sdr. Hardiansyah untuk membayar PBB, sedangkan IMTN atas tanah tersebut belum terbit.

Dalam pertemuan tersebut, Sdr. Hardiansyah meminta ganti rugi atas bangunan sebesar Rp 75.000.000, namun pihak Sdr. Joko Rasyid menolak tawaran tersebut dan hanya bersedia memberikan biaya atas bangunan sebesar Rp 15.000.000. Karena belum ada kesepakatan terkait nominal yang disepakati, kedua belah pihak sepakat untuk berunding dengan keluarga masing-masing terlebih dahulu dan meminta kepada pihak kecamatan agar diadakan pertemuan mediasi kedua.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Brigpol Sulastyo Aji menghimbau dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar semua pihak dapat menyelesaikan permasalahan ini dengan sabar dan kepala dingin, serta tidak terbawa emosi sehingga memicu permasalahan atau tindak pidana lain seperti perkelahian. Bhabinkamtibmas juga menghimbau agar kedua belah pihak dapat saling berkoordinasi dengan baik dan mencapai kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak (win-win solution). Namun, apabila tidak tercapai kesepakatan, Bhabinkamtibmas menghimbau kedua belah pihak agar menempuh jalur hukum yang berlaku guna mendapatkan kepastian bagi semua pihak.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Polri Pamerkan Teknologi Digital Saat Puncak HUT Bhayangkara
HUT Bhayangkara ke-78, Kapolri Berkomitmen untuk Perbaikan Polri 
Polri Lakukan Bersih-bersih Usai Pesta Rakyat di Monas
Presiden Jokowi Anugerahkan Bintang Bhayangkara Nararya kepada Tiga Anggota Polri
Di HUT Bhayangkara, Kapolri Bersyukur Pemilu 2024 Berjalan Lancar, Siap Gelar Pilkada Serentak
Presiden Jokowi Apresiasi Kinerja Polri Menjaga Stabilitas dan Keamanan Negara
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Upacara Persemayaman Dan Pemakaman Purnawirawan Polri, Kabag Ops Polres Polman Sampaikan Ucapan Belasungkawa 
Kapolres Polman Hadiri Kunjungan Kerja Menteri Sosial Dan Penyaluran Bantuan Sosial 
Kapolres Karimun Pimpin 41 Personel Kenaikan Pangkat TMT Juli 2024
Kaposek Aralle Hadiri Kegiatan Perayaan Pekan Pengutusan Injil Klasis Salutambun, Serta Berikan Pengamanan Pada Jalannya Kegiatan
Polsek Kalukku Respon Cepat Datangi TKP Seorang Warga kesetrum Listrik Saat Pasang Kabel WiFi Hingga Meninggal Dunia
Dankorbrimob Polri Hadiri Rangkaian Upacara Pembinaan Tradisi Peringatan Ke-78 Hari Bhayangkara
Lihat Semua
WordPress Lightbox