[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Kediri Tetapkan Orang Tua Sebagai Tersangka Penganiayaan Anak Hingga Tewas di Ngasem

KEDIRI- Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

 

 

Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

 

 

“Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban,” terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K, Kamis (27/6/2024).

 

 

AKBP Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

 

“Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri,”kata AKBP Bimo.

 

 

Saat awal diamankan, lanjut AKBP Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

 

 

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

 

 

“Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal dunia,” terang AKBP Bimo.

 

 

AKBP Bimo menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). MT melakukan kekerasan fisik pada korban yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

 

 

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) Jo Pasal 76 C UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

 

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya,” ungkap Kapolres Kediri.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

HUMAS MABES POLRI

Polri Ungkap Dugaan Korupsi PJUTS di Kementerian ESDM, Negara Rugi Rp 64 Miliar
Bareskrim Polri Geledah Kementerian ESDM Terkait Dugaan Korupsi Proyek PJUTS 2020
Polisi Periksa 16 Saksi Kasus Kebakaran di Karo
Antisipasi Lab Narkoba, Polri Imbau PLN Awasi Rumah Kecil dengan Daya Listrik Besar
Penghargaan untuk Kapusdokkes Polri atas Dedikasi Kedokteran Gigi Militer
Polri Masih Buru Pelaku Besar Kasus TPPO
Polri Masih Buru Pelaku Besar Kasus TPPO
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Sat Lantas Polres Simalungun Gelar Blue Light Patrol, Antisipasi Kejahatan Jalanan dan Tekan Angka Kecelakaan
Patroli Dialogis Polsek Perdagangan: Cipta Kondisi Aman di Wilayah Hukum Perdagangan
Polsek Sidamanik Ikuti Kegiatan Marharoan Bolon, Wujudkan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Utara Hadiri Sosialisasi BPJS di Desa Kota Agung
Buka Rakernis Fungsi Humas dan Propam 2024, Kapolda Kalteng Tekankan Kualitas Pelayanan dan Komunikasi Publik, serta penguatan pengawasan personil dan kawal masyarakat pencari keadilan
Dukung Keterbukaan Informasi Publik, Kabidhumas Polda Kalteng Hadiri FGD Penyusunan Indeks Kemerdekaan Pers Oleh Dewan Pers di Bumi Tambun Bungai
Lihat Semua
WordPress Lightbox