[language-switcher]
Beranda  Berita

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Surat Vaksin dan Hasil Swab Covid-19

Bekasi –  Anggota Reskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sekaligus menangkap dua pelaku pemalsuan surat vaksin dan hasil swab test Covid-19.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan dua pelau yaitu berinisial AI selaku pemilik fotokopi dan  HH sebagai karyawan fotokopi telah menjadi tersangka.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, pelaku AI yang beralamat di Jl. Raya Industri, Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, menyediakan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu,”jelas Hendra saat dikonfirmasi, Selasa (3/8/2021).

Hendra melanjutkan kemudian, tim opsnal mendatangi tempat itu guna melakukan serta klarifikasi informasi tersebut. Selanjutnya, didapati bahwa pelaku AI dan HH (karyawan) memiliki file scan dan softcopy dari kartu vaksin, dimana merupakan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi di dalam komputernya.

Selanjutnya HH dan AI berikut barang bukti diamankan ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku membuat dokumen tersebut dengan cara, men-scan dokumen asli dari pelanggan lalu disimpan untuk kemudian diedit keterangan yang ada di dalamnya menggunakan photoshop dan dijual ke orang yang memerlukannya, atau mengubah waktu pembuatan dan masa berlaku yang tertera di surat hasil pemeriksaan rapid (antigen dan antibodi),”paparnya.

“Kegiatan jasa pembuatan kartu vaksin dan hasil pemeriksaan rapid antigen dan antibodi palsu tersebut dilakukan oleh saudara AI dan Sdr HH sejak bulan Juni 2021,”sambungnya.

Masih dari keterangan Hendra, tarif dari pembuatan dokumen tersebut sebesar Rp. 15.000- 25.000/lembar. Keuntngan yang sudah diperoleh selama ini sebesar Rp.240.000.

“Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 32 Jo pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 263 ayat 1 KUHPidana, Pasal 268 ayat 1 KUHPidana,” tuturnya.

Sekedar informasi, selain Kapolrestro Bekasi, turut mendampingi dalam keterangan persnya antara lain Kasat Reskrim Andi Ondang S.I.K, Kanit Krimsus AKP Ichwan S.I.K; dan jajaran Satreskrim Polrestro Bekasi.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Uskup Agung Jakarta Apresiasi Polri Berhasil Tingkatkan Kepuasan Masyarakat saat Mudik Lebaran
Ada Penyelenggaraan WWF ke-10, Pelaku UMKM di Bali 'Kecipratan' Dampak Positifnya
Korban Pesawat Latih Jatuh di BSD Meninggal, RS Polri: Karena Benturan
Kapolri: Selamat Harkitnas, Eratkan Persaudaraan Menuju Indonesia Emas 2045
Polri Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional Ke-116
Polri Amankan Opening Ceremony WWF Ke-10 di Bali Hari Ini
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polisi Berikan Pengamanan Ibadah Mingguan Umat Kristiani di Lebong
Personil Samapta Gencar Laksanakan Patroli Dialogis Siang Hari Secara Humanis
Jalan Penghubung Lebong-Rejang Lebong Putus Total!
Bhabinkamtibmas Desa Mekarpawitan Sambangi Warga Binaan
Polsek Perdagangan Sukses Amankan Simalungun Expo 2024, Perayaan HUT Kabupaten Simalungun ke-191 Meriah!
Ciptakan Harkamtibmas Yang Aman Dan Kondusif,Bhabinkamtibmas Polsek Paseh Sambangi Warganya
Lihat Semua
WordPress Lightbox