[language-switcher]
Beranda  Berita

Congkel Jendela Rumah, Pencuri Bawa Kabur 5 Burung Murai Batu

Polres Wonosobo – Gara-gara mencuri burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo Jawa Tengah, seorang pemuda berinisial AARP (21), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Pelaku yang yang dalam KTP status pekerjaannya tertulis pelajar/mahasiswa itu, ditangkap di rumahnya Mudal Mojotengah Wonosobo tanpa melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatanya.

Letak rumah pelaku dengan tempat kejadian perkara (TKP) tidak terlalu jauh. Sehingga AARP tahu betul kondisi rumah korban. Saat melakukan pencurian burung, rumah dalam kondisi kosong tanpa penghuni.

Wakapolres Wonosobo, Kompol Arie Imam Prasetyo SH MM, dalam gelar perkara di Mapolres setempat mengatakan kasus pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021 lalu di malam hari, sekitar pukul 23.30 WIB.

“Namun pemilik rumah baru mengetahui burung kesayangannya raib, esok harinya Selasa 3 Agustus 2021, kira-kira pukul 06.30 WIB. Pelaku baru ditangkap Jumat 20 Agustus 2021 lalu setelah korban melapor ke Polres Wonosobo,” katanya.

Pelaku pencurian burung Murai Batu di Pandansari Mudal Mojotengah Wonosobo. Foto : SB/Muharno Zarka

Pelaku AARP mengaku melakukan pencurian burung Murai Batu dengan cara masuk rumah melalui jendela depan yang telah dicongkel sebelumnya dengan linggis. Dia melancarkan aksi pencurian seorang diri tanpa bantuan orang lain.

“Setelah daun jendela berhasil dicongkel, saya lalu merusak besi grendel pengunci jendela dan besi penyangga jendela agar tidak bisa terbuka lebar. Selanjutnya saya masuk melalui jendela yang sudah terbuka,” akunya.

Di dalam rumah, pelaku berhasil membawa kabur 5 burung Murai Batu dan sebuah sangkar burung. Pelaku leluasa mengambil barang curiaanya karena pemilik rumah sedang tidak berada di tempat.

Burung hasil curiannya oleh pelaku dijual ke orang lain seharga Rp 3 juta. Uang dari penjualan burung Murai Batu dimanfaatkan untuk memenuhi kesenangan sendiri. Barang bukti berupa linggis, grendel pintu jendela dan sangkar burung kini disita polisi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) bagian ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam hukuman 9 tahun penjara dan kini harus meringkuk di tahanan Polres Wonosobo untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Komitmen Kapolri di Aksi May Day: Bentuk Timsus untuk Lindungi dan Kawal Hak Buruh
Lemkapi: Hasil Survei Tunjukkan 87,3% Masyarakat Puas Dengan Pelayanan Mudik
37 Penyandang Disabilitas Daftar Rekrutmen Bintara Polri Tahun 2024
KKB Kembali Berulah, SDN. Inpres Pogapa di Bakar
Kawal Aksi May Day Besok, Polda Metro Jaya Siagakan 3.454 Perosnel Gabungan
Polri Beberkan Langkah Kesiapan dalam World Water Forum di Bali
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Penukal Abab Gelar Patroli dan Sambang Ciptakan Kamtibmas Kondusif
Polsek Penukal Utara Jaga Kamtibmas Lewat Patroli dan Pengaturan Lalu Lintas
Unit Dalmas Sat Samapta Polres PALI Pastikan Kesiapan Peralatan Jelang Mayday
Sat Samapta Polres Pali Gelar Patroli Perintis Presisi Jaga Keamanan dan Ketertiban
Polres Pali Gelar Apel Kesiapsiagaan Menjelang Hari Buruh Internasional
Polres Pali Gelar Pengamanan Pengajian dan Gema Sholawat Akbar Bersama Habib Ali Bin Hasan Baharudin di Desa Talang Bulang
Lihat Semua
WordPress Lightbox