Polresta Pasuruan – Dalam upaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan dalam upaya menekan tingkat penyebaran Covid-19, Polres Pasuruan Kota bersama Kodim 0819 Pasuruan dan Satpol PP melaksanakan Operasi Yustisi penegakkan disiplin dalam mematuhi Protokol kesehatan yang dilaksanakan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Sabtu (18/09/2021).
Sebelum dimulainya kegiatan dilaksanakan apel operasi yustisi yang di pimpin oleh Kabag OPS Polres Pasuruan Kota Kompol Wiwoho SH dan di laksanakan di halaman Polres Pasuruan Kota.
“Pelaksanaan Ops Yustisi ini dilaksanakan guna mendukung penerapan PPKM Level 2 di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota dan pada saat pelaksanaan berlangsung secara umum kebanyakan masyarakat sudah patuhi prokes, apabila ada yang melanggar tidak menggunakan masker kami berikan sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan sekitar ops yustisi berlangsung. Ini semua dilakukan sebagai wujud kepedulian TNI-Polri dan Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19,” Jelas Kabag OPS
Dalam kesempatan tersebut, Polri juga memberikan himbauan dan mengedukasi masyarakat terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM ) Level 2 sesuai dengan edaran dari pemerintah pusat maupun edaran dari pemkot Pasuruan.
“Kegiatan ini merupakan upaya Polri melindungi masyarakat, penggunaan masker ini wajib bagi masyarakat saat beraktivitas diluar rumah.” Imbuhnya