Polres Kapuas – Polsek Timpah, Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi karhutla dengan membagikan maklumat Kapolda Kalteng kepada warga Desa Timpah Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Sabtu (18/09/2021) siang.
“Anggota Polsek menjelaskan isi dari Maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Pembakaran Hutan Dan Lahan sesuai pasal 187,188 KUHP, pasal 78 UU No 14 tahun 1999, Pasal 108 UU. NO 39 tahun 2014, Pasal 25 Perda Kalteng NO.5 tahun 2003, Pelaku pembakar lahan dan hutan dapat dipidana penjara 15 tahun dan atau denda 15 Milyar dan dapat mensosialisasikan kembali kepada warganya,” jelas anggota.
Selain itu, Anggota menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menghindari kebakaran hutan dan lahan khususnya di Kec. Timpah Kab. Kapuas Prov. Kalteng yang dapat merugikan banyak orang.
Agus menambahkan mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau kegiatan ini akan terus disosialisasikan kepada warga, agar Kec. Timpah terhindar dari kebakaran Hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak negatif merusak lingkungan serta pencemaran udara. (Cun)