[language-switcher]
Beranda  Berita

Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur

Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri tangkap tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pelakunya SO alias AZ (20) warga Desa Gunung Sari Kec. Gunung Sahilan diamankan Aparat Kepolisian pada Rabu malam (15/09/2021).

Penangkapan tersangka SO ini atas laporan dari M selaku ibu korban, yang tidak terima anak perempuannya yang baru berusia 7 tahun dicabuli atau disetubuhi oleh pelaku.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 23.00 Wib, saat itu pelapor bersama anaknya S (7) sedang berada didalam kamar, lalu anaknya itu bercerita kepada pelapor bahwa dirinya telah dicabuli atau disetubuhi oleh SO alias AZ.

Lebih lanjut disampaikan korban bahwa perbuatan tersebut terjadi pada awal bulan September lalu di di rumah pelaku yang bersebelahan dengan rumah korban, menurut cerita korban sejak beberapa bulan sebelumnya pelaku telah beberapa kali mencabulinya namun belum sempat menyetubuhinya.

Atas pengakuan anaknya yang masih kecil itu, pelapor cukup syok dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kampar Kiri untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Supriadi SH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Setelah didapat bukti permulaan yang cukup dengan memeriksa saksi-saksi, memintakan visum atas korban serta mengumpulkan barang bukti, lalu dilakukan penangkapan terhadap SO alias AZ dirumahnya dan langsung dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng MH didampingi Panit Reskrim IPTU Supriadi SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, Jelasnya.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Jaringan Narkoba 'Hydra' Manfaatkan Stiker Jalanan untuk Transaksi
Polri Berupaya Buka Jalur Penghubung Padang-Bukittinggi 
Lab Narkoba Terbongkar di Bali : 3 WNA Ditangkap, Ganja Hidroponik dan Mephedrone Disita
Wadankorbrimob Pimpin Upacara Penutupan Latpraops dan Pemberangkatan Pasukan BKO Polda Papua
Demi Kelancaran Lalu Lintas, Polri dan Pemprov Bali Atur Pergerakan Kendaraan Barang
Gelar Simulasi Pengawalan VVIP, Dirgakkum Ingatkan Jajaran Bersikap Humanis dan Pahami Rute
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Bhabinkamtibmas Kampung Gunung Sari Polsek Melakukan Sambang untuk Meningkatkan Kesadaran Kamtibmas
Gerakan Kewaspadaan: Anggota Patroli Polsek Baros Mengajak Warga Berperan Aktif dalam Menjaga Keamanan
Satu Tujuan, Aman Bersama: Patroli Polsek Baros Polresta Serkot Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Kamtibmas
Komunitas Waspada: Patroli Polsek Baros dan Masyarakat Bersatu dalam Menjaga Keamanan
Jalinan Kemitraan: Patroli Polsek Baros Ajak Warga Ikut serta dalam Menjaga Kamtibmas
Strong Point Ciptakan Lalu Lintas Aman dan Kondusif Pagi Hari
Lihat Semua
WordPress Lightbox