[language-switcher]
Beranda  Berita

Bawa Kabur dan Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Banyumas Diciduk Polisi

Humas.polri.go.id – Satreskrim Polresta Banyumas, Polda Jawa Tengah menangkap seorang pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial pelaku EV, pemuda 16 tahun warga Kec. Patikraja Kab. Banyumas. Perbuatan tersebut diketahui setelah korban bercerita kepada orang tua hingga berujung pelaporan ke pihak yang berwajib.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Berry ST., S.I.K mengatakan, kronologis penangkapan ketika keberadaan pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Kedungringin, Kec. Patikraja, Kab. Banyumas.

“Kami melakukan penangkapan terhadap tersangka setelah dilakukan interogasi awal dan pelaku telah mengakui menyetubuhi korban di sebuah kamar rumah di Desa Tipar Rawalo Banyumas”, ujar Kasat Reskrim, Kamis (30/9/21).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian tersebut di bulan Agustus bahwa korban inisial AN (13) yang beralamat di purwokerto barat tidak pulang ke rumah selama kurang lebih satu minggu, kemudian pelapor yang merupakan orang tua korban berusaha mencari dan akhirnya bertemu korban yang sedang bersama pelaku kemudian mengajaknya pulang.

“Sesampainya di rumah pelapor bertanya kepada korban “kamu darimana saja” yang kemudian korban menjawab “habis pergi dengan pelaku muter-muter” kemudian pelapor bertanya “lah terus selama ini kamu tidur dimana dan udah ngapain aja dengan pelaku” yang kemudian korban menangis sambil menjawab bahwa dia telah disetubuhi pelaku. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke pihak Kepolisian”, papar Kasat Reskrim.

Kompol Berry menambahkan, karena perbuatannya tersangka melanggar Pasal 81 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 ayat (1) ke 1e.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di kantor Sat Reskrim Polresta Banyumas untuk mengikuti proses hukum selanjutnya”, jelas Kasat Reskrim.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Mabes Polri Gelar Upacara Harlah Pancasila
Kapolri di Hari Pancasila: Pondasi dalam Wewujudkan Indonesia Emas
SIM Indonesia Resmi Diakui di Luar Negeri: Malaysia, Laos hingga Singapura
3.325 Calon Taruna-Taruni Akpol Ikut Seleksi, Masuk Tahap Uji Jasmani
Polri Tangkap Buronan Kelas Kakap Nomor Satu Thailand di Bali
Rakernis Logistik Polri 2024, Optimalkan Pengelolaan Produk Dalam Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Personel Polsek Kadipaten Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan Sambangi Juru Parkir
Anggota Polsek Udanawu Pastikan Keamanan Lingkungan Pemukiman Warga Pada Malam Hari Lewat Giat Patroli
Personel Polsek Kadipaten Cegah Gangguan Kamtibmas dengan Sambangi Juru Parkir Mini Market Yomart
Kegiatan Patroli dan Himbauan Kamtibmas kepada Para Pelajar Oleh Personil Polsek Salahutu
Anggota Polsek Udanawu Laksanakan Patroli Bulak Persawahan, Antisipasi Tindak Curanmor di Siang Hari
Kapolsek Dawuan Hadiri Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Pemilu Desa
Lihat Semua
WordPress Lightbox