- Version
- Download 16
- File Size 56.00 KB
- File Count 1
- Create Date 6 November 2019
- Last Updated 6 November 2019
Humas.polri.go.id (Sumut) - Polsek Pancurbatu mengamankan tiga orang pria disalah satu rumah di kawasan Desa Namorih, Kec. Pancurbatu, Senin (4/11/2019) sekitar pukul 14.00 Wib, Ketiganya diamankan dalam kasus pencurian sepeda motor milik, Akim Sembiring (70) warga Jl Kwala Beringin, dusun II, Desa Namorih, Pancurbatu.
Kapolsek Pancurbatu melalui Kanit Reskrim Iptu Suhaily Hasibuan SH menjelaskan kalau ketiga pelaku diamankan setelah ada nya laporan korban ke Polsek Pancurbatu.
"Setelah kita menerima laporan pengaduan dari korban, kita bersama anggota melakukan penyidikan dilapangan dan kita peroleh informasi kalau ketiga pelaku berada di salah satu lokasi di Desa Namorih itu sendiri,"ujar Suhaily.
"Setelah kita pastikan ketiga nya berada di lokasi yang dimaksud, kita langsung menyergap para ketiganya tanpa perlawanan, setelah kita interogasi, ketiganya mengakui perbuatan mereka tersebut.
Dimana korban mengalami kerugian satu unit Honda Bead BK 4370 AQ warna hitam dengan kerugian materi Rp. 8 juta," sebut nya.
Suhaily juga menjelaskan kalau aksi yang pelaku lakukan tersebut hasil nya untuk main judi dan narkotika.
"Dari pengakuan para pelaku, aksi yang dilakukan para pelaku itu hasil nya untuk bermain judi dan mengkonsumsi narkotika. Dimana dari hasil tersebut, mereka telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1,2 juta kepada seseorang yang ini masih kita kembangkan.” tutur Kanit Reskrim.
Suhaily menambahkan Untuk ketiga pelaku masing-masing berinisial BS (25) dan HS (43) keduanya warga Desa Namorih dan ES (31) warga Desa Tengah yang sehari hari sebagai penarik betor di Pancurbatu.
"Untuk pelaku BS yang masuk ke rumah korban melalui pintu belakang dan membawa kabur sepeda motor korban dari dalam rumah yang mana kunci kontak nya berada di sepeda motor tersebut. Dan BS beserta HS menjual sepeda motor tersebut ke kawasan Desa Bandar Baru, Sibolangit. Sedangkan ES memantau situasi peran nya dan ES mendapat bagian Rp. 200 ribu, sedangkan BS memperoleh Rp. 600 ribu sedangkan HS memperoleh Rp. 400 ribu dari hasil kejahatan mereka”. Jelas Suhaily
“Selain ketiga pelaku, kita juga mengamankan satu buah celana panjang jenis jens yang dikenakan pelaku BS saat melancarkan aksi nya. Untuk kejadian Minggu (22/10) sekitar pukul 07.30 wib kemarin, "ungkap Suhaily mengakhiri. [Ar]