[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Kepulauan Tanimbar kembali Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan

Tribratanews.polrestanimbar.com – Polda Maluku, Polres Kepulauan Tanimbar, Kamis tanggal 14 Oktober 2021, pukul 11.15 wit, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Romi Agusriansyah, S.I.K, didampingi Waka Polres, Kompol Hendra Y. P. Haurissa, S.H., bersama Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim, Ipda J. M. Saleky dan personil Reskrim kembali menggelar kegiatan Konferensi Pers bersama Awak Media di Tanimbar terhadap Kasus Pembunuhan yang terjadi tepatnya di Pantai Ngurangur, Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang terjadi pada Rabu (13/10/2021), dengan Pelaku (MM) alias Acel terhadap Korban, (ES) alias Elia, dan Korban (LB) alias Leo.

 

Dalam Paparan Kronologis singkat kejadian, Kapolres menjelaskan bahwa Pelaku (MM) alias Acel yang awalnya sedang duduk bersantai di salah satu Pondok atau rumah kebun milik Bapak Laus matrutty bersama Saksi (KHS) alias Kis di Pantai Nurangur (TKP), kemudian datang Korban (LB) alias Leo dan Korban (ES) alias Elia yang keduanya membawa alat tajam berupa Parang dengan tujuan untuk keperluan pekerjaan, namun mereka (korban) sempat meletakan parang tersebut di atas sebuah Perahu yang ada disamping Pondok/rumah kebun dan mengobrol dengan Saksi (KHS) alias Kis, dan Saksi (KHS) sempat menanyakan maksud kepergian mereka ke Pantai Ngurangur dan Korban (ES) sempat menjawab bahwa mereka (korban) datang untuk bekerja yaitu memotong Patok untuk pembuatan Pagar rumput laut. Sementara Pelaku (MM) alias Acel yang sudah mengetahui keberadaan Korban (ES) alias Elia sudah sangat emosi dan gelisah hingga tangannya gemetar akibat dendamnya terhadap Korban (ES) terkait Perselisihan Permasalahan lahan (tanah) yang pernah terjadi sejak tahun 2019 lalu antara keluarga Pelaku (MM) dengan keluarga Korban (ES) yang konon katanya Korban (ES) terlibat langsung dalam Perselisihan itu. Tak kuat menahan Emosinya, muncul niat Pelaku (MM) untuk menghabisi nyawa Korban (ES), dan untuk memperlancar aksinya tanpa adanya Perlawanan, tanpa disadari Korban, Pelaku (MM) pun diam-diam telah mengambil tiga parang milik Korban (ES), (LB) dan Saksi (KHS) dengan tujuan agar dalam melakukan aksinya tidak adanya Perlawanan balik dari kedua Korban maupun Saksi. Setelah memegang parang para Korban ditangannya, Pelaku (MM) pun langsung berjalan dengan cepat menghampiri Korban (ES) dan ketika Korban (ES) yang mengetahui kedatangan Pelaku (MM), sempat membalikan wajahnya hingga berhadapan dengan Korban (MM), dan ketika itu juga Korban (MM) langsung menebas leher bagian kiri Korban (ES) hingga Korban (ES) terjatuh ke air di Pantai Ngurangur dan untuk memastikan Korban (ES) benar – benar meninggal, Pelaku (MM) kembali menebas leher Korban (ES) ditempat yang sama sehingga Korban (ES) pun meninggal ditempat.

 

Tak hanya menghabisi nyawa Korban (ES), Pelaku (MM) pun kemudian mengejar Korban berikutnya yaitu (LB) alias Leo dikarenakan Pelaku takut dan berpikir Korban (LB) akan menjadi Saksi terhadap Perbuatan Keji yang telah Ia lakukan, namun Korban (LB) yang hendak melarikan diri karena melihat kejadian mengenaskan itu, dikarenakan sepatu sebelahnya lepas sehingga korban (LB) ketika mengambil Sepatunya dan hendak berdiri, Pelaku (MM) telah dengan cepat menghampirinya dan langsung menebas Punggung Korban (LB), kemudian karena niat Pelaku (MM) untuk menghabisi Korban (LB), sehingga Pelaku (MM) kembali menebas bagian belakang leher Korban (LB) sebanyak 2 kali sehingga Korban (LB) langsung meninggal ditempat. Sementara Saksi (KHS) alias Kis yang melihat langsung kejadian itu karena takut dia langsung berlari meninggalkan TKP dan langsung melaporkan kejadian Pembunuhan Keji itu kepada pihak Kepolisian Polsek Wermaktian. Sedangkan untuk Pelaku (MM) usai melakukan aksinya, langsung bergegas meninggalkan TKP dan berniat menyerahkan diri di Polsek Wermaktian namun Pelaku (MM) tidak ke Kantor Polsek melainkan mencari salah satu anggota Polri Polsek Wermaktian untuk selanjutnya dirinya diamankan dan dibawa ke Polsek Wermaktian. Tambah Kapolres (14/10/2021).

Kapolres juga mengungkapkan, terhadap Perbuatan Keji Pelaku yang dilakukan atas dasar Motif Dendam akibat permasalahan Lahan (tanah) sekitar 2019 lalu antara keluarga Korban dan Pelaku ini, Pelaku (MM) alias Acel diancam dengan Pidana Pembunuhan berencana dengan Pasal Pidana yang diterapkan yaitu Primair Pasal 340 Subsider Pasal 338 lebih Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati.

Saat ini Pelaku telah mendekam di Rutan Polres, sambil menjalani Proses lebih lanjut oleh Penyidik Sat Reskirm Polres Kepulauan Tanimbar.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Dukung Percepatan Pembangunan, Polresta Deli Serdang Laksanakan Pengamanan Dan Pengawasan Jalur Kendaraan Material Menuju Bendungan Lau Simeme di Kec. Biru Biru
Polri Bagikan Makanan dan Minuman ke Masjid   
Gaktibplin Sipropam Polres Berau di Polsek Pulau Derawan
Bhabinkamtibmas Kampung Pilanjau Imbau Warga Waspada terhadap Narkoba dan Berita Hoax
Polsek Besuki Gelar Pos Pagi Bantu Penyeberangan dan Pengaturan Arus Lalin
Bhabinkamtibmas Kampung Gunung Sari Sambangi Warga untuk Tingkatkan Kewaspadaan Kamtibmas
Lihat Semua
WordPress Lightbox