Polres Landak – Polsek Air Besar, Bhabinkamtibmas BRIPKA Wahyudin Lubis mensosialisasikan terkait dengan Pungutan Liar atau yang biasa kita kenal dengan “PUNGLI” pada Warga Binaannya bertempat di Desa Engkangin Kec. Air Besar Kab Landak, Senin (18/10/2021).
PUNGLI sudah tidak asing lagi buat kita dengar ditelinga, dimana kehadirannya pasti ada pihak yang di rugikan serta membuat kita menjadi resah.
Tak Perlu di Pungkiri Lagi saat ini pelaku dari Pungli tersebut bukan hanya dari kalangan berdasi/perkantoran saja bahkan saat ini ada juga pelakunya dari kalangan masyarakat biasa.
Untuk Itulah BRIPKA Wahyudin Lubis mensosialisasikan dan menghimbaun tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar Pada salah satu Warga binaannya.
Adapun untuk biaya administrasi yang ada akibat pelaksanaan kegiatan baik perseorangan maupun pemerintahan telah diatur dan sudah jelas besaran nominalnya, jika ada nominal yang melebih besaran yang telah ditetapkan maka itu sudah termasuk kedalam Pungli,”Ucapnya.
Pentingnya pelaksanaan Sosialisasi Saber Pungli yang dilakukan ini guna Menindak dan memberantas tuntas dari Pungli tersebut sehingga kita bisa merasa aman dan nyaman serta tidak ada pihak yang dirugikannya.
Penulis : Yadhie (Humas Polsek Air Besar Polres Landak).