[language-switcher]
Beranda  Berita

Berikan Himbauan Larangan Membakar Hutan di Kecamatan Siding

Bripka Minhat selaku Personil Polsek Siding tidak bosan2 nya memberikan Himbuan kepada warga desa khususnya warga masyarakat kecamatan Siding Kabupaten Bengkayang tentang larangan Karhutla dan dampak yang di timbulkan dari karhutla, Pada Hari Selasa (19/10/2021).

Kebanyakan warga masyarakat tidak mengetahui dampak dari karhutla atau yang sering di sebut kebakaran hutan dan lahan, dampak-dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan ini adalah kabut asap menjadi tebal, lingkungan disekitar menjadi tidak sehat, penyakit yang timbul adalah inspa, jadi pembukaan lahan harus melalui tahapan yang harus di tentukan agar menjaga udara yang segar dan tidak berasap.

“Sesuai Dengan UU RI No.32 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 187 KUHP, Barang Siapa Dengan sengaja Membakar Hutan bisa di Pidana Penjara 12 Tahun Penjara,” ungkap Bripka Minhat kepada warga.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Siapkan 10 Satgas Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali
Polri Turunkan 5.791 Personel Amankan World Water Forum ke-10 di Bali
Polri Sebut Gangguan Kamtibmas dan Laka Lantas Menurun Saat May Day
Pererat Hubungan Kerja, Dankorbrimob Terima Kunjungan DSS ATA Kemenlu Amerika Serikat
Hardiknas, Kapolri Sebut Semua Pihak Bisa Berperan Majukan Pendidikan
Polri Luncurkan Whistle Blowing System untuk Awasi Proses Rekrutmen Anggota
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Tingkatkan Keamanan Wilayah, Personil Polsek Lima Puluh Gencarkan Patroli Malam Hari
Antisipasi Penimbunan BBM Dan Anteran Panjang, Patroli Polsek Sidomukti Sambangi SPBU Karangpadang
Sinergitas TNI- Polri, Kegiatan Rutin Suling di Masjid Al Irsyad
Kasat Binmas Polres Batu Bara Berikan Sosialisasi Tugas Polisi Kepada Masyarakat
Kesalahpahaman Antara Warga Keramas Dengan Kupang didamaikan Polres Gianyar
Suami Asal Lahat Hilang di Palembang, Istri Nangis di Kantor Polisi
Lihat Semua
WordPress Lightbox