[language-switcher]
Beranda  Berita

Diduga Gelapkan Dana Plasma, Kasus Oknum Kades Pangkalan Dilimpahkan ke Jaksa

KADES

 

HUMAS POLRES MURATARA Setelah dinyatakan lengkap, berkas dan tersangka penggelapan yakni Adam (41) Kepala Desa Pangkalan, warga Dusun I Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Berkas berikut tersangka dilimpahkan Pidkor Polres Muratara ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Selasa (26/10/2021).

“Setelah dinyatakan P21 tersangka penggelapan oknum Kades Pangkalan berikut berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau,” kata Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, Sik melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, SH.

Pelimpahan tersangka dan berkasnya, dengan berkas perkara nomor BP/46/IX/2021/Reskrim, tanggal 07 September 2021 diterima langsung Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar, SH.

Ditambahkan Kasat Reskrim, tersangka melanggar pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan dan atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan.

Sebagaimana diketahui bahwa oknum Kepala Desa (Kades) Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Adam (41) ditangkap Pidkor Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (26/8/2021) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kades Pangkalan ini ditangkap karena tersandung kasus menggelapkan dana Plasma PT Agro Rawas Ulu (ARU) Rp. 279.350.108.

Pelaku ditangkap sesuai dengan laporan Hendra Adi Kusuma (45), warga Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti satu berkas asli sebanyak 30 lembar tentang pemberian kuasa kepada Hendra Adi Kusuma untuk mengadukan perkara penggelapan yang dilakukan oleh Kepala Desa Pangkalan kepada pihak berwajib yang dibuat pada tanggal 29 Mei 2021 dan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan Ahmad Refai dan Camat Rawas Ulu, Abdul Kadir, MPd.

Barang bukti lain satu buah berkas asli Keputusan Bupati Muratara SYARIF HIDAYAT dengan Nomor: 851/KPTS/MRU/2020, tentang Penetapan Lahan eks Lokasi Proyek PKSMT Pulau Kidak Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu seluas 12 hektar sebagai Aset Desa Pangkalan Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara tertanggal 28 Agustus 2020.

Kemudian empat lembar fotocopi Berita Acara Musyawarah Desa Pangkalan pada Selasa (28/10/2020) di Kantor Desa Pangkalan tentang Pembentukan Bumdes Plasma.

Enam lembar Surat Pernyataan Asli atas nama Ahmad Refai, Trisno (BPD), Rozali, Harun, Yudin dan atas nama Riansyaribi.

Selanjutnya satu buah Buku Rekening asli Bank BNI atas nama Serasan Jaya dengan nomor rekening 0826776268.

Satu berkas fotokopi pengiriman Dana Plasma dari PT Agro Rawas Ulu ke rekening Bank BNI atas nama Bumdes Serasan Jaya sebanyak tiga kali pengiriman tahap 1 pada tanggal 25 Februari 2021 sebesar Rp151.200.000.

Tahap kedua pada 15 Maret 2021 sebesar Rp119.424.259, tahap ketiga pada tanggal 31 Maret 2021 sebesar Rp8.725.849, dan tiga unit tenda terbuat dari kerangka besi dan termasuk atapnya dari seng.

Kasus ini sendiri berawal dari adanya informasi yang diterima oleh warga Desa Pangkalan dari pihak Koperasi Produksi Rawas Jaya sekitar April 2021.

Di mana dana plasma telah dicairkan oleh perusahaan PT Agro Rawas Ulu ke rekening Bumdes Serasan Jaya milik Desa Pangkalan dan Kepala Desa Pangkalan selaku tersangka belum juga menyampaikan dan memusyawarahkan kepada warga.

Warga kembali mengecek berkas-berkas pengajuan Dana Plasma ke koperasi yang mengajukan Dana Plasma ke pihak perusahaan.

Ternyata dokumen Berita Acara Musyawarah desa tentang pembentukan Bumdes Plasma direkayasa (dipalsukan) oleh Kepala Desa Pangkalan, yang mana sama sekali tidak ada dilaksanakan Rapat Musyawarah Desa tentang pembentukan Bumdes Plasma.

Dan sebanyak enam warga yang merasa ada menandatangani daftar hadir membuatkan surat pernyataan bahwa sama sekali tidak pernah hadir dan tidak pernah menandatangani berita acara tersebut.

Sehingga pihak warga membuatkan kuasa dengan diketahui oleh Ketua BPD Desa Pangkalan dan Camat Rawas Ulu membuatkan Surat Kuasa kepada Pelapor untuk mengadukan perkara ini kepada Pihak Kepolisian Polres Muratara. (APN)

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
Dengan Terisak, Satrio Sampaikan Terima Kasih Kepada Kapolri
Australian Federal Police Kunjungi Museum Pusjarah Polri
Jaga Keamanan World Water Forum di Bali, Polda NTB Gencarkan Patroli di Kawasan Pelabuhan
Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
Polri Gagalkan Penyelunduan 91 Ribu Benih Lobster ke Luar Negeri
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Patroli Dialogis dan Imbauan Kamtibmas Menjelang Pilkada 2024 di Desa Sambon, Banyudono
Dalam Amanat Upacara, Kapolsek Bandar Sei Kijang Pamit Undur Diri
Polsek Parung Panjang Bersama Unit Laka Lantas Tangani Adanya Kecelakaan Truk Tronton Menabrak Warung di Wilayah Parung Panjang
Polisi Tinjau Lokasi Rawan Karhutla dan Lakukan Pencegahan
Sat Binmas Polres Pekalongan Kota melaksanakan Door To Door System, Cegah Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Amankan Mantan Kades di Malang, Diduga Terlibat Korupsi Alokasi Dana Desa
Lihat Semua
WordPress Lightbox