[language-switcher]
Beranda  Berita

Pelaku Togel Diamankan Unit Reskrim Polres Prabumulih

Humas Polres Prabumulih ( 22/11/2021)

Unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat  AKP SURYADI.,S.I.P.,

M.Si dan didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA BUDI ANHAR, S.H., M.Si   saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian Jenis Toto Gelap yang dilakukan pelaku  JUNAIDI ALS ROMA BIN DARSEP ( 49 Tahun ) warga, Kelurahan Pasar  Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Hari Minggu Tanggal 21 November 2021 Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan M. YAMIN tepatnya disamping SMA N 1 Prabumulih Kelurahan Pasar 1 sering terjadi transaksi Toto Gelap (TOGEL) kemudiab Team langsung melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan team Opsnal Polsek Prabumulih Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Barat IPDA. BUDI ANHAR, SH, M.Si dan sekira jam 13.00 wib team langsung melihat pelaku sedang melakukan transaksi jual beli perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL) kemudian team langsung mengamankan pelaku yang diketahui bernama JUNAIDI ALS ROMA yang di diduga menjual toto gelap dan ketika diamankan dan dilakukan pengeledahan dari tangan pelaku didapati 1 ( satu ) unit HP merk REAL ME C3 warna biru yg berisi transaksi Rekapan Perjudian Jenis Toto Gelap (TOGEL)  pasangan dari pembeli nomor toto gelap dan uang sebesar Rp.412.000,- (Empat  ratus dua belas Ribu Rupiah) uang pemasangan oleh pemasang, selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Barat guna penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu :

– 1 (satu) unit HP merk  Real Me C3 warna biru yg berisi rekapan pasangan TOGEL.

– uang sebesar Rp.412.000.- (Empat Ratus dua belas Ribu Rupiah) dengan pecahan  pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 lembar, pecahan Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 lembar, pecahan Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 12 lembar, pecahan Rp.5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 16 lembar, pecahan Rp.2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 3 lembar dan pecahan Rp. 1.000 (lima ratus rupiah) sebanyak 2 lembar;

Atas perbuatan pelaku JUNAIDI ALS ROMA BIN DARSEP  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Perjudian,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 10 tahun.

 

 

 

 

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Polri Kerahkan Kendaraan Listrik untuk Pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali
Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Kapolsek Siak Hulu Terus Laksanakan Giat Jum’at Curhat Dan Bakti Sosial Berbagi Sembako Bersama PT. ABL
Pastikan Perairan Sibolga Kondusif, Satuan Polairud Polres Sibolga, Aktif Laksanakan Patroli.
Cegah Kejahatan Pada Malam Hari, Personel Polsek Kawasan Bandara Kualanamu Laksanakan Patroli Blue Light
Truk kontainer muat meubel terlibat laka di depan PT. Apac Inti.
Piket Pawas Polresta Deli Serdang Periksa Kehadiran Personel Piket Serta Rutin Cek Dan Mengontrol Ruang Tahanan
Polres Sibolga Laksanakan Jumat Curhat, Tampung Curhatan Masyarakat.
Lihat Semua
WordPress Lightbox