[language-switcher]
Beranda  Berita

Polres Hulu Sungai Tengah Ungkap 3 Kasus Narkoba di 2 Tempat Berbeda Ditengah Pandemi Covid-19

Hulu Sungai Tengah  – Polres Hulu Sungai Tengah  terus berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Hulu Sungai Tengah  walaupun di situasi Pandemi Covid-19. Ini dibuktikan adanya pengungkapan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika tadi malam, Kamis (25/11/2021).

 

Anggota Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Hulu Sungai Tengah  berhasil menggerebek sebuah rumah Di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan dan pondok Di Jl. Pangkalan Nasri Rt. 001 Rw. 001 Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah dan meringkus dua orang tersangka dan satu orang tersangka yang berdiam di pondok mili tersangka.

Merka adalah An. EDR 38 Tahun, yang merupakan warga Desa Murung B Kecamatan Hantakan Kabupaten Hulu Sungai Tengah . Satu lagi bernama An. IIL 27 Tahun warga Desa Rangas  Kecamatan Batang Alai Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah dan An. MI 38 Tahun, warga Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

Kapolres Hulu Sungai Tengah  AKBP Sigit Hariyad.  S.IK., M.H melalui Kasat Reskoba AKP Lamris Manurung yang didampingi Kasi Humas Iptu Sobagiyo kepada media ini menerangkan bila pengungkapan kasus Narkoba ini berkat adanya informasi masyarakat yang merasa terganggu bila lingkungannya digunakan lokasi pesta Narkoba.

Begitu menerima informasi, anggota dengan kekuatan 5 orang langsung melakukan penyelidikan dengan memantau sebuah rumah Di Desa Rangas Rt. 003 Rw. 001 Kec. Batang Alai Selatan kab.Hulu Sungai Tengah  setelah penyergpan di Desa Rangas dilanjutkan  penyelidikan di Desa Layuh Kec. Batu Benawa Kab. Hulu Sungai Tengah.

“Setelah dilakukan penggerebekan didapati didalam rumah ada 2 orang laki-laki. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik klip diduga narkotika jenis Shabu seberat 0,28 (nol koma dua delapan) gram, 1 unit HP, 1 buah Sepeda motor, 1 buah Dompet dan Uang tunai sebesar Rp. 2.480.000,- (dua juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah), milik An. EDR, sedangkan pada An. IIL ditemukan 1 buah pipet, 1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol plastik, 1 unit HP, 1 buah korek api gas warna biru, dan pada tersangka  An. MI ditemukan 5 (satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 1.31 (satu koma tiga satu) gram dengan berat bersih 0,41 (nol koma empat satu) gram, 1 buah buah plastik klip warna bening, 1 pak plastik klip warna bening merk C-tik, 1 unit HP, dan Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) terang AKP Lamris Manurung Kasat Reskoba.

Kasi Humas Iptu Sobagiyo menambahkan, tiga orang pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah  untuk di lakukan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Terhadapnya dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, kata Lamris.

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Pinterest

HUMAS MABES POLRI

Korlantas Dirikan Posko Untuk Maksimalkan Pengawalan World Water Forum ke-10
Disambut Kapolda Jabar, Kapolri Tiba di Bandung Dalam Rangka Kunjungan Kerja
Kolaborasi BPKP dan Itwasum Polri Tingkatkan Pengawasan Polri
Kadiv Propam Polri Apresiasi Rakornis POM TNI-Propam Polri
Kabaharkam Polri Cek Kesiapan Venue WWF Ke-10 di GWK
Jelang WWF ke-10, Kabaharkam Polri Pimpin Rakor
Lihat Semua

HUMAS POLDA

Polsek Nyalindung Perkuat Pencegahan Bencana dan Kejahatan Melalui DDS di Desa Nyalindung
Olahraga Bersama, Polres Tolikara Ciptakan Kesehatan Dalam Pelaksanaan Tugas
Kegiatan Talk Show Sat Samapta Polres Oku Di Radio Sukses 10,4 FM Baturaja
Gelar Operasional TW I, Kapolda Papua Sebut Jangan Anggap Remeh Pilkada Tahun Ini
Keributan Pelajar, Empat Anak Diadili atas Tindakan Mereka
Pertikaian Siswa, Empat Remaja Terlibat Dalam Masalah Hukum
Lihat Semua
WordPress Lightbox